a. Qunut
Subuh
Dalam madzhab Syafi'i disunnahkan membaca doa Qunut pada sholat Subuh,
baik terjadi musibah ataupun tidak. Pendapat ini juga pendapat kebanyakan ulama
salaf dan para ulama sesudah mereka, atau banyak ulama dari kalangan mereka
seperti Abu Bakr ash-shiddiq, Umar, Utsman, Ali, Ibn 'Abbas, al Bara' ibn 'Azib
dan lain-lain.
Sahabat Anas ibn Malik mengatakan :
" أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم ترك، فأما في الصبح فلم يزل يقنت
حتى فارق الدنيا " قال الحافظ النووي :
حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه، وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد
بن علي البلخي والحاكم والبيهقي والدارقطني
Maknanya : "Rasulullah
shallallahu 'alayhi wasallam membaca Qunut, mendoakan mereka agar celaka (dua
kabilah; Ri'l dan Dzakwan) kemudian meninggalkannya, sedangkan pada sholat Subuh
ia tetap membaca doa qunut hingga meninggalkan dunia ini" (Hadits sahih riwayat banyak ahli hadits dan
disahihkan oleh banyak ahli hadits seperti al Hafizh al Balkhi, al Hakim, al
Bayhaqi dan ad-Daraquthni dan lain-lain)
Kalau ada orang mengatakan Qunut Subuh sebagai bid'ah berarti mengatakan
para sahabat dan para ulama mujtahid yang telah disebutkan sebagai ahli bid'ah,
na'udzu billah min
dzalik.
b. Dzikir dengan suara yang
keras
Abdullah ibn 'Abbas berkata :
" كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير" رواه
البخاري ومسلم
Maknanya : "Aku mengetahui
selesainya sholat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)"
(H.R. al Bukhari dan Muslim)
" كنا نعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير" رواه مسلم
Maknanya : "Kami mengetahui
selesainya sholat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)"
(H.R. al Bukhari dan Muslim)
" أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من
المكتوبة كان على عهد رسول الله" رواه البخاري ومسلم
Maknanya : "Mengeraskan suara
dalam berdzikir ketika jama'ah selesai sholat fardlu terjadi pada zaman
Rasulullah" (H.R. al Bukhari dan Muslim)
" كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته"
Maknanya : "Aku mengetahui bahwa
mereka telah selesai sholat dengan mendengar suara berdzikir yang keras itu"
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara
yang keras, tetapi tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya. Karena
mengangkat suara dengan keras yang berlebih-lebihan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dalam
hadits yang lain. Dalam hadits riwayat al Bukhari dari Abu Musa al Asy'ari bahwa
ketika para sahabat sampai dari perjalanan mereka di lembah Khaibar, mereka
membaca tahlil dan takbir dengan suara yang sangat keras.
Lalu Rasulullah berkata kepada mereka :
" اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصمّ ولا
غائبا ، إنما تدعون سميعا قريبا ..."
Maknanya : "Ringankanlah atas
diri kalian (jangan memaksakan diri mengeraskan suara), sesungguhnya kalian
tidak meminta kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib,
kalian meminta kepada yang maha mendengar dan maha "dekat" …" (H.R. al Bukhari)
Hadits ini tidak melarang berdzikir dengan suara yang keras, yang
dilarang adalah dengan suara yang sangat keras dan berlebih-lebihan. Hadits ini
juga menunjukkan bahwa boleh berdzikir dengan berjama'ah sebagaimana dilakukan
oleh para sahabat tersebut, karena bukan ini yang dilarang oleh Nabi melainkan
mengeraskan suara secara berlebih-lebihan.
c. Doa dengan
berjama'ah
Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam bersabda :
" ما اجتمع قوم فدعا بعض وأمّن الآخرون إلا استجيب
لهم " (رواه الحاكم في المستدرك من حديث مسلمة بن حبيب الفهري)
Maknanya : "Tidaklah suatu
jama'ah berkumpul, lalu sebagian berdoa dan yang lain mengamini kecuali doa
tersebut akan dikabulkan oleh Allah" (H.R. al Hakim dalam al Mustadrak dari sahabat Maslamah ibn
Habib al Fihri)
Hadits ini menunjukkan kebolehan berdoa dengan berjama'ah, salah satu
berdoa dan yang lain mengamini, termasuk dalam hal ini yang sering dilakukan
oleh jama'ah setelah sholat lima waktu, imam sholat berdoa dan jama'ah
mengamini.[]
No comments:
Post a Comment