Best Patner

Tuesday 4 November 2014

Mayoritas, tapi Minoritas



Indonesia adalah suatu negara yang terletak di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 252.124. 458 jiwa, dan dihuni oleh berbagai macam suku dan agama, mulai dari Sabang sampai dengan Mareuke.

Dari jumlah penduduk sampai dengan dua ratus lima puluh dua juta lebih, yang menganut Islam sampai dengan 88,2 persen, jadi cuma 11,8 persen rakyat Indonesia yang non muslim, dari berbagai agama lainnya.

Sedangkan jumlah penduduk dunia (2013) adalah 7.021.836.029. Sebaran menurut agama adalah: Islam 22.43%, Kristen Katolik 16.83%, Kristen Protestan 6.08%, Orthodok 4.03%, Anglikan 1.26%, Hindu 13.78%, Buddhist 7.13%, Sikh 0.36%, Jewish 0.21%, Baha’i 0.11%, Lainnya 11.17%, Non Agama 9.42%, dan Atheists 2.04% (www.30 days.net).

Bahkan dikatakan bahwa jumlah pemeluk Islam pada 2012 adalah 2.1 milyar. Sedangkan jumlah pemeluk Kristen dan Protestan adalah 2 milyar. Sehingga Islam saat ini, kendati dibandingkan dengan pemeluk Kristen dan Protestan sekalipun, sudah menjadi agama terbesar di dunia (www.religiouspopulation).

Penduduk dunia (2011) tumbuh 137% dalam satu dekade terakhir, di mana Kristen tumbuh sebanyak hanya 46%, sebaliknya,  Islam tumbuh sebanyak 5 kali lipatnya: 235%. (The Almanac Book of Facts, 2011). Dikatakan, bila tren pertumbuhan ini terus berlangsung, diperkirakan pada tahun 2030, 1 dari 3 penduduk dunia adalah orang Islam. (www.muslimpopulation.com).

Dilihat per benua, menurut data UN (2012), sejak tahun 1989 sampai tahun 2012, perkembangan jumlah pemeluk agama Islam yang paling cepat terjadi di Australia  dan Oceania/Pacific 257.01%; kemudian berturut-turut diikuti oleh Eropa 142.35%; Amerika 25%; Asia 12.57%; Afrika 2.15%; dan Amerika Latin 4.73% (www.30-days.net).

Menurut The Almanac Book of Facts (2011), dalam sepuluh tahun terakhir, penduduk dunia bertambah sebanyak 137%. Di mana pemeluk agama Kristen bertambah sebanyak 46%. Sedangkan pemeluk agama Islam bertambah sebanyak 235% (www.geocities.com).

Kenapa di Indonesia Tidak Diberlakukan Hukum Islam

Melihat jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 88,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia keseluruhannya, menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa Indonesia tidak berhukum dengan hukum Islam?.

Padahal dari statistik Islam lebih dominan dan semenjak pengangkatan Presiden pertama yaitu Soekarno sampai dengan sekarang yaitu Jokowi, kesemuaannya adalah beragama Islam, bahkan didalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga dihuni oleh mayoritas legislatif yang beragama Islam, namun fenomena ini belum bisa membawa Indonesia kenegara yang berhukum dengan hukum Islam.

Bahkan diseluruh pesantren-pesantren dan Balai Pengajian yang ada di Indonesia, semuanya mengajarkan kitab-kitab Arab yang menjelaskan tentang teori dan pemahaman tentang hukum-hukum Islam, sehingga masyarakat itu tau dan dapat mengaplikasikan hukum Islam tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.

Namun berbeda dengan kehidupan luar pesantren, yang mana setelah mereka belajar tentang hukum Islam berpuluh-puluh tahun kemudian setelah berkecimpung dalam masyarakat cuma bisa mempraktekkan hukum Islam itu hanya dalam hal ibadah saja, ini pun ada beberapa hal yang selalu menjadi perdebatan antara pemahaman orang-orang yang tamatan pesantren dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernikahan beda agama dan berhubungan intim dua orang atas dasar suka sama suka dan belum menikah pun menjadi perdebatan besar, bahkan kadang ini sampai ke Mahkamah yang kemudian mereka dilegalkan atas dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita ini.

Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 81
(1)      Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2)      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka  tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Efek Karena Tidak Berhukum Dengan Hukum Islam

Ketika umat Islam telah menyatu dan bersatu, maka sebagian dari mereka ingin menegakkan hukum Islam dimana pun mereka tinggal dan ingin melaksanakan syariat Islam, mulai  di provinsi yang mereka menjadi minoritas sampai dengan provinsi yang mereka menjadi mayoritas.

Sehingga secara tidak langsung saat keinginan mereka tidak dapat dijalankan, bahkan saat mereka menegakkannya tetapi terhalang oleh berbagai alasan yang dilegalkan negara, maka saat itulah terjadi bermacam-macam gejolak.

Apalagi saat keluarga mereka tertimpa hal yang demikian, kemudian mereka menuntutnya karena menganggap itu tidak dibolehkan oleh Islam, namun akhirnya banding dimenangkan oleh pihak pelaku dan merasa mereka didhalimi.

Pergerakan perjuangan masyarakat Aceh yang pertama sekali atas dasar agama kemudian di isukan dengan ingin mendirikan negara Islam secara kaffah, yang kemudian hampir seluruh rakyat Aceh mendukungnya, bahkan “Hikayat Perang Sabil” pun menjadi motivasi perjuangan. Dan ini menjadi barometer sebagaimana kuat keinginan rakyat Indonesia untuk menjadikan Indonesia berhukum dengan hukum Islam.

Namun yang terjadi sekarang adalah kekeramatan sesuatu yang dikeramatkan, dan meninggalkan hakikat keramat, dan ini menjadi pertanyaan besar, saat mayoritas menjadi minoritas. Dan pertanyaan yang sangat ideal, salahkah bilah mayoritas umat Islam di Indonesia berhukum dengan hukum Islam?. Apakah ada yang dirugikan bila Islam kembali jaya di Asia? Islam bukan menghancurkan negara Indonesia, namun dengan Islamlah Indonesia pertama jaya dan mampu melepaskan diri dari penjajahan Kolonial Belanda.

Oleh: Joel Buloh

No comments:

Post a Comment