Best Patner

Wednesday 28 May 2014

Zakat Dan Kemaslahatan Ummat



Zakat adalah “nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu”, (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Sedangkan didalam pendapat yang lain, zakat adalah “suatu nama bagi harta yang khusus yang diambilkan dari pada harta yang khusus diatas jalan yang dikhususkan yang dipergunakan untuk kelompok yang khusus”, (Syaikh Ibrahim Bajuri).

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”, (Q. S At Taubah: 103).

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan salah satu unsur tegaknya Islam. Oleh karena itu zakat hukumnya wajib (fardhu) sesuai dengan ketentuannya yang berlaku. Zakat itu ada zakat harta dan zakat jiwa, yang tujuan zakat itu adalah untuk membersihkan, yaitu membersihkan harta dan membersihkan jiwa.

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”, (Q. S At Taubah: 71).


Zakat dan Kehidupan Sosial

Secara Sosiologis, zakat adalah refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan serta ketaqwaan seseorang kepada orang lain yang dimiliki oleh orang kaya. Pada dasarnya makhluk sosial tidak bisa hidup sendiri, dan mareka saling membutuhkan satu sama lain.

Zakat itu sangat berhubungan dengan kehidupan sosial, karena zakat itu berhubungan dengan sipemberi dan sipenerima, sehingga didalam konsep zakat saling berhubungan antara sesama manusia dan saling berinteraksi. Bahkan zakat ini membuat ikatan antara yang kaya dengan yang miskin.

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”, (Q. S Az Zariyat: 19).

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an, zakat yang telah dikeluarkan oleh yang wajib zakat (muzakki) diserahkan kepada delapan golongan penerima zakat (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil), namun dalam perjalanannya tidak semua penerima zakat (mustahiq) yang disebutkan itu ada dan boleh jadi sebagian dari mereka atau seluruhnya tidak ada.  Dan ketika itu diberlakukan sesuai yang ada.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”, (Q. S At Taubah: 60).

H.M.  Rasjidi dalam bukunya “Hari Depan Peradaban Manusia” (Serial Media Da’wah No 37), menyebutkan zakat adalah suatu revolusi sosial. Sebelum Islam, pengertian sedekah adalah pemberian orang yang punya kepada orang yang tidak punya. Islam merobah konsep charity (belas kasihan) yang diberikan secara suka rela menjadi hak orang yang tidak punya.

“Rasulullah pasca hijrah di Madinah tidak langsung mengganti sedekah menjadi zakat yang bisa berakibat umat Islam di masa itu melupakan sedekah. Tetapi Islam melakukan transformasi makna terhadap perbuatan menyantuni orang miskin, yaitu tidak sebatas bersifat charity saja. Dalam pendekatan bahasa, charity (Inggris) berasal dari bahasa Latin, caritas, artinya kedermawanan dan amal baik”, (M. Fuad Nasar, Baznas).

Pendisbustrian zakat kepada mustahik zakat, selain menjalankan perintah Allah SWT, juga sebagai bentuk distribusi keadilan ekonomi, yang akan membantu sesama, ini menjadi perwujudan dari manusia yang bersosial dan saling keterkaitan dan membutuhkan.

“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya”, (Q. S Saba: 39).

Bahkan demi kelancaran hubungan sosial melalui zakat, maka siapapun yang tidak mau memberi zakat saat sudah mampu Islam akan menindak dengan tegas, bahkan sampai mereka diperangi, sehingga mereka mau menyerahkan zakatnya.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”,
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”, (Q. S At Taubah: 34-35).

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka”, (Asy-Syaikhani).

Wanita, Insan Yang Teristimewa



Wanita adalah makhluk yang Allah ciptakan sebagai penyempurna hidup lelaki, setelah Adam diciptakan maka kemudian baru diciptakan Hawa.

Seoarang lelaki yang sudah saatnya menikah dan sudah berkecukupan, bila tidak mempunyai seorang wanita yang ia sukai atau yang menyukainya, maka lelaki itu merasa hidupnya hampa dan kurang bermakna. Karena perlunya seorang lelaki kepada wanita bukan saja kebutuhan biologi, namun hadirnya seorang wanita dalam kehidupan seorang lelaki melebihi segalanya, tak ubah seorang yang tidak memiliki tangan, kemudian ia di anugerahi tangan baginya.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)”, (H.R. Bukhari).

Wanita Haparan Islam
Di dalam Islam, wanita sangat istimewa tempatnya, bahkan Allah Swt mengabadikan wanita didalam Al Quran, yaitu surat An Nisa dan surat Maryam. Ini membuktikan bahwa wanita memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan lelaki, bahkan ketinggian derajat wanita sampai tiga derajat diatas lelaki.

"Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari Muslim).

Selain hakikat wanita yang sangat mulia dan istimewa, maka Islam menjelaskan wanita yang sangat istimewa adalah mereka yang mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Jika wanita shalat lima waktunya, berpuasa di bulannya, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka akan dikatakan kepadanya : ‘Masuklah ke dalam syurga dari pintu syurga mana saja yang engkau sukai.’ (Ibnu Hibban dan thabrani)

Rahmat Allah ke atas wanita yang bangun malam dan sholat, lalu membangunkan suaminya dan ikut shalat.  Bila suaminya enggan maka ia percikan air di mukanya.” (Ahmad, Abu Dawud)

Walau wanita makhluk yang sangat istimewa didalam Islam, namun tidak semua wanita itu sama kemuliannya, kemulian baginya tergantung dia, bila ia menempatkannya pada tempat yang mulia maka kelak ia akan menjadi bidadari surga, dan bila ia mengikuti hawa nafsunya, maka ia akan menjadi penghuni neraka.

Kewajiban wanita didunia ini hanya tiga macam, yaitu melaksanakan shalat lima waktu (yaitu shalat yang mencegah ia dari perbuatan keji dan mungkar), melaksanakan puasa wajib dan taat kepada suaminya, bila ini mereka miliki maka ia boleh masuk surga dari pintu mana saja. Wanita yang telah melaksanakan salat lima waktu sesuai dengan perintah Allah dan shalatnya telah diterima, maka ia tidak pernah berkata mungkar, menutup aurat, tidak memakai pakain ketat , dan menjaga kemaluannya.  Kewajiban seorang istri kepada suaminya cuma tiga macam, yaitu taat kepada suami, menyerahkan dirinya kepada suami, dan ridha kepada suaminya (‘Uqudul Lijain).

Ada sembilan kategori wanita/isteri idaman di dalam Islam, yaitu wanita/isteri shalihah, wanita/isteri yang sabar dengan perlakuan buruk sang suami, wanita/istri yang setia, wanita/istri yang taat kepada suami, wanita/istri yang tabah menghadapi cobaan hidup, wanita/istri yang lembut dan kasih sayang, wanita/istri yang menjaga kesucian diri, wanita/istri yang selalu menyenangi suami, dan wanita/istri yang gugur dalam persalinan.

Tujuh wanita penghuni neraka, yaitu wanita/istri yang menyakiti suaminya, wanita/istri yang selingkuh, wanita/istri yang selalu menuntut suaminya, wanita/istri yang sering mencaci maki, wanita/istri yang gemar bersolek saat keluar rumah, wanita/istri yang gemar meminta cerai, dan wanita/istri yang suka mengadu domba.


Pergaulan Wanita Sekarang
Semakin canggih dan modernnya perkembangan zaman, maka semakin berat dan besar tantangan bagi wanita, baik dalam pergaulan dan berpakaian. Pendesainan pakaian yang bermacam model, mulai yang layak dipakai hingga yang model span yang kerap kali mengatasnamakan pakaian ala muslimah seringkali membuat wanita terjebak. Dan ini ditambah dengan pemahaman gender yang melupakan fitrahnya wanita sehingga layaknya seorang wanita itu seperti lelaki juga, bebas dalam segala hal.

Fenomen yang kita lihat sekarang, kebanyakan wanita telah melupakan hakikat kewanitaanya, dan menganggap dia sama dengan lelaki, tidak perlu malu memakai celana jeans, baju yang menampakkan otot-ototnya, bahkan menutup kepala sekedar saja.

Saat saya ngopi dan menyelesaikan artikel ini disebuah warung kopi di Aceh, tiba-tiba masuk seorang wanita beserta dua orang cowok duduk disamping meja saya, dan mereka ngopi juga makan mie bersama, anehnya siwanita itu tidak merasa bersalah atau berdausa dengan pakaiannya, bahkan ia merasa nyaman dan menikmatinya. Jeans warna biru yang sangat ketat, baju bermotif bunga juga sangat ketat dan jelbab paris berwarna merah yang ia pakai cuma di sekat dilehernya, yang lebih parahnya dengan pakaian itu sangat jelas tergambar bentuk badannya.

Cerita teman saya saat pulang kampus, seorang wanita dengan pakaian ketat, baju ketat, tidak berjelbab ngakang dibelakang cowok, entah ia suami istri atau bukan, namun seluruh tubuh wanita itu menempel dipunggung cowok dan karena terlalu asik bersandar, si wanita tidak menyadari kalau bajunya telah terangkan naik, sehingga ia telah memamerkan sesuatu yang tidak  patut dipamerkan.

Budaya pacaran yang sangat merusak akhlak dan adab, juga seringkali membuat wanita itu tidak berharga didepan lelaki, atas nama cinta ia rela tubuhnya dijamah bahkan ada yang sampai keperzinaan.

Inikah gender yang diperjuangkan? Inikah kebebasan yang diimpikan seorang wanita? Ingat kalian sangat mulia, jangan sampai kemulian itu kalian campakkan dan terlena dengan kenikmatan sesaat. Ingat juga, harga diri kalian lebih diatas segala-galanya, persembahkanlah apa yang kalian miliki dan sangat mulia itu hanya kepada mereka yang halal bagimu.

Wanita Karir Tetap Shalihah



Wanita adalah insan yang sangat terhormat di dalam Islam, bahkan kemulian seorang wanita itu dua tingkat derajat dibandingkan dengan lelaki, cuma dalam masalah tanggung jawab saja dilebihkan kepada lelaki didunia ini, namun masalah di akhirat mareka sama dan sederajat.

Selain itu, wanita juga dikhususkan didalam nama surat di dalam Al Quran, yaitu surat “An Nisa”, bahkan penyebutan nama wanita diulang-ulang didalamnya, selain itu didalam Al Quran juga disebut nama “Maryam” sebagai salah satu surat juga. Ini membuktikan wanita sangat mulia.


Wanita Karir yang Shalihah

Karier adalah sebuah kata dari bahasa Belanda; carriere adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.

Karier merupakan istilah yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang.

Wanita karir adalah wanita yang mempunyai pekerjaan sendiri yang dengan pekerjaannya ia menghasilkan uang atau pendapatan.

Namun berbicara tentang wanita karir secara umum, itu menghasilkan perdebatan dan perbedaan pendapat pada ulama dan cendikiawan Islam, sebagian mereka membolehkan wanita itu berkarir dan bekerja dimana saja, baik didalam rumah atau diluar rumah. Sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkan mereka berkarir atau bekerja diluar rumah.

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar (rumah), syaitan akan memimpinnya”, (HR Tirmidzi). Berdasarkan hadits ini maka wanita tidak dibolehkan keluar dari rumah tanpa ada muhrim yang menemaninya, dan ini menjadikan hujjah bahwa wanita tersebut tidak boleh berkarir diluar rumah.

Dan ada juga sebagian ulama memaknai hadits tersebut di atas adalah wanita tidak boleh membuka auratnya saat keluar rumah, dan selain ditemani oleh muhrimnya juga harus memakai pakaian yang lebar dan jelbab yang menutupi sampai kepada pinggangnya.

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir).

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118).

Melihat Hadits-hadits di atas, pembahasan lebih kepada wanita yang keluar rumah atau memakai wewangian saat keluar rumah, sedangkan masalah wanita karir ada dua pembahasan, yaitu wanita yang berkarir di luar rumah dan wanita yang berkarir di dalam rumah. Kalau ia mampu menciptakan pekerjaannya sendiri dirumah dan diizinkan oleh suaminya, maka wanita tersebut boleh berkarir, seperti membuat kue, menjahit, menyulam dan pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan dirumahnya.

Maka Islam tidak melarang wanita berkarir secara spontan, namun wanita itu boleh berkarir selama karirnya sesuai dengan Islam dan ia masih dikatakan wanita yang shalihah, karir yang tidak menjadi tuhmah dan fitnah baginya, keluarganya, dan agamanya.

Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:
1.        Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras – padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.

2.      Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya …’” (QS. An-Nur: 31).

“… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan …” (QS. an-Nur: 31).

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab 32).

3.        Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.

Walau kita sebagai wanita karir, semoga karir yang kita tekuni didunia ini adalah karir yang diridhai oleh Allah, bukan semata mencari kekayaan, jabatan, dan sensasi, karena hidup didunia ini hanya sesaat, setelah kita mati maka kita akan dibangkitkan kembali untuk mempertanggungkannya dihadapan mahkamah Allah Swt yang Maha Hakim.

Wanita dan Kodratnya



Wanita adalah insan yang sangat mulia dimuka bumi ini, didalam Islampun wanita di abadikan dalam Quran dengan nama surat “An Nisa’”, dan wanita sangat berperan dalam keluarganya, maju dan mundurnya usaha dalam suatu keluarga tergantung bagaimana motivasi yang diberikan oleh istrinya.

Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: Kemudian ayahmu”. (Shahih Muslim).

Kodrat adalah kekuasaan Tuhan, manusia tidak akan mampu menetang dirinya sebagai makhluk hidup, (Kamus Bahasa Indonesia). Sedangkan dalam pengertian lain definisi kodrat adalah suatu ketentuan yang tersemat dalam diri seorang/sesuatu hal yang tidak dapat di kendalikan oleh manusia karena itu merupakan hukum yang bersumber dari Allah subhanahu wata'ala, (Desir Syair Rindu).

Namun seorang wanita yang melakukan sesuatu perbuatan dan itu tidak sesuai dengan harapan Hadits Rasulullah Saw, apakah itu tidak melanggar kodrat? Apakah kodrat hanya didefinisikan secara jasmaniah saja tanpa termasuk ruanglingkupnya kajian moral dan sosial sesuai ketentuan Hadist?


Wanita Dalam Pandangan Islam

Dalam Islam tidak pernah dibayangkan adanya pengurangan hak wanita atau penzhaliman wanita demi kepentingan laki-laki karena Islam adalah syariat yang diturunkan untuk laki-laki dan perempuan. Namun Islam mengatur wanita dalam tatanan yang sempurna, sehingga apapun yang dilakukan oleh wanita jangan sampai mengurangi derajat dan martabatnya dalam agama.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”, (Q. S An Nur: 31).

Islam sangat menjaga kemulian wanita, sehingga wanita tidak dibiarkan apabila keluar dari rumahnya dalam keadaan memperlihatkan perhiasannya, karena perhiasan itu adalah sesuatu yang sangat istimewa baginya, bahkan dari situlah lelaki dapat mengukur sampai dimana keshalihah seorang wanita dan tentang kadar imannya.

Selain berdausa menurut pandangan Islam, wanita yang berpakaian tidak menutupi auratnya dapat membawa bahaya bagi dirinya, apalagi yang memakai kalung emas dan gelang emas, ini sangat menarik perhatian pencopet dan perampok, bahkan wanita yang menampakkan auratnya akan mempengaruhi lelaki-lelaki jahil untuk mengganggunya bahkan memperkosanya.

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (Q. S Al Ahzab: 59).


Emansipasi Wanita dan Naruninya

Emansipasi berasal dari bahasa latin “emancipatio” yang artinya pembebasan dari tangan kekuasaan. Di zaman Romawi dulu, membebaskan seorang anak yang belum dewasa dari kekuasaan orang tua, sama halnya dengan mengangkat hak dan derajatnya. Adapun makna emansipasi wanita adalah perjuangan sejak abad ke 14 M, dalam rangka memperoleh persamaan hak dan kebebasan seperti hak kaum laki-laki (Kamus ilmiah Populer hal 74-75). Jadi para penyeru emansipasi wanita menginginkan agar para wanita disejajarkan dengan kaum pria di segala bidang kehidupan.

Memaknai refleksi kelahiran RA Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April sebagai tokoh nasional yang dikenal sangat getol memperjuangkan gerakan emansipasi wanita di Indonesia, sepintas lalu merupakan dogma yang nyaris tanpa kritik sejak memoar beliau tertuang dengan tinta emas dalam lembaran sejarah kemerdekaan Indonesia. Bukan hanya wanita, pria bahkan waria pun sampai detik ini meyakini derap kemajuan emansipasi wanita Indonesia dicapai berkat gerakan emansipasi yang dipelopori RA Kartini, apa lagi dengan karyanya yang sangat masyhur “ Habis Gelap, Terbitlah Terang”.

Jika emansipasi dikonstruksikan sebagai konsep penyetaraan hak dan kedudukan antara pria dan wanita untuk berperan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, maka sesungguhnya hal seperti itu sudah terjadi dan melembaga jauh sebelum era Kartini. Kita tentu masih ingat kalau Majapahit sebagai kerajaan yang pernah menguasai hampir seluruh kawasan Asia Tenggara hingga ke Formosa dibagian utara dan Madagaskar di barat, ternyata dalam silsilah kerajaan Majapahit pernah diperintah dua perempuan masing-masing “Tribhuwanatunggadewi (1328-1350) M”. dan Kusuma Wardhani (1389-1429) M.

Kalau penyetaraan segala hak yang ingin disamakan antara wanita dan lelaki, maka sungguh itu tidak akan pernah bisa, wanita mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang membedakan dirinya dengan lelaki, mulai tingkat menjadi imam shalat sampai dengan memanjat kelapa. Apapun yang telah di atur didalam Quran dan hadits, itulah kodratnya.

Hari ini seorang wanita dibolehkan memakai celana pendek, berpakaian ketat, pakai jeans dan kerja dari pagi sampai larut malam, dinas keluar kota berbulan-bulan tanpa didampingi muhrim karena emansipasi, tapi apakah nurani mu wahai wanita yang taat kepada Allah dan Rasul Nya sanggup menerimanya?

Apakah nuranimu akan berkata “ya” dan “inilah yang terbaik bagi anakku” yang mereka keluar kota berbulan-bulan dengan rekan sekantornya, dengan tanpa bersalah mereka menggunakan celana pendek keluar kota bahkan ke mall, apakah nurani mu wahai wanita yang bersifat “ibu” mampu menerimanya dengan hati nuranimu?

"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).