Best Patner

Friday 6 March 2015

Masih Bolehkah Merokok


Merokok adalah salah satu aktifitas yang dilakukan oleh mayoritas kaum Adam, dan kegiatan ini juga digeluti oleh kaum Hawa. Para perokok aktif yang telah kecanduan dengan rokok tanpa hari dengan tiada merokok dan kegiatan ini bukan saja dilakukan ditempat sunyi, namun dikhalayak ramai juga dilakukan, bahkan yang paling menyedihkan ketika mereka merokok didalam ruangan tertutup dan disana ada juga yang tidak merokok.

                Disana bukan saja perokok aktif yang menghirup zat-zat kimia yang terdapat dalam asap rokok, namun semua isi ruangan, dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua pun yang sudah susah bernafas terpaksa menghirupnya, dan ini kadang membuat perbafasan mereka makin parah dan susah.

                Rokok yang dihisap oleh perokok setiap harinya jelas-jelas mengandung zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan ini jelas ditulis dibungkusan-bungkusan rokok, mulai dari kata-kata “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” sampai dengan tulisan “rokok dapat membunuhmu”, juga dengan memakai gambar-gambar yang terjadi karena rokok.

                Dengan begitu banyaknya peringatan tentang larangan merokok yang dapat menyebabkan kesehatan seseorang terganggu, sampai dengan munculnya fatwa-fatwa tentang keharaman merokok, namun realita didepan mata kita masih banyak yang merokok dan ini bukan saja dilakukan oleh orang-orang biasa yang awam tentang pemahaman agama dan kesehatan, namun merokok juga menjadi suati kegiatan rutinitas orang-orang yang faham agama samapai dengan mereka yang telah menjadi pakar-pakar kesehatan.


Kontroversi Halal dan Haramnya Merokok

Merokok bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia, mulai dari pada anak-anak sampai dengan orang tua kita sering melihat praktek merokok, dan ini ada sebagian yang merasa resah dan terganggu sehingga menganggap rokok itu sebagai musuh mereka dan ada sebagian yang merasa nyaman dan enjoy saja menikmatinya, sehingga mereka berasumsi rokok adalah segala-galanya.

                Dalam membahas tentang rokok, bukan saja perdebatan tingkat warung kopi yang dilakukan masyarakat biasa, namun sampai dengan tingkat ulama dan orang-orang yang memahami hukum agama, disini pun mereka berbeda pendapat, ada sebagian yang mengharamkannya dan ada sebagian yang menghalalkanya.

                Majlis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya di sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009) yang dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia jelas-jelas telah mengharamkan merokok.

Bahkan mantan ketua MUI KH Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa telah banyak pihak yang mendesak akan realisasi keputusan fatwa haram pada rokok ini, diantaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen Kesehatan, (klikdokter.com).

Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita. Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

Mengenai fatwa haram merokok oleh MUI, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Arwani Faisal yang menjabat sebagai Dewan Halal PBNU menegaskan rokok itu tetap halal, bahkan ia berani menjamin kehalalan rokok sampai kiamat dunia.

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok antitembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita", (Kabar 24 jam).

Melihat fenomena yang terjadi dan respon serta efek dari perokok terhadap orang lain, ini sungguh sangat mengganggu mereka yang tidak merokok, bahkan sangat mempengarui kesehatan orang lain, apakah masih bolehkah rokok itu? Disini kita tidak berbicara tentang fatwa atau pendapat kalian, disini kita melihat apa manfaat rokok terhadap agama dan apakah maslahah atau mudharat yang ditimbulkan rokok, baik kepada perokok atau orang lain.

Friday 27 February 2015

Kerinduan Ku


Desingan hujan yang kian riuh membasahi atap
Menemani diriku yang dibalut rindu ditengah malam
Tak terasa, air mata membasahi pipi ini
Seakan aku merasa sendiri di dunia ini

Oh abi......
Oh mami.....
Kenapa kalian terlalu cepat meninggalkan ananda
Ananda masih rapuh tanpa kalian disisi ku

30 tahun yang lalu, aku sudah terasing tanpa kasihmu ayah
Selama itulah hanya kasih ibu yang aku dapat
Namun, engkau ibu juga telah pergi
Padahal aku belum sepenuhnya berbakti kepadamu

Aku belum membahagiakan kan ibu seutuhnya
Aku belum sempat memberi seperti dirimu memberikan padaku
Aku belum sempat mengurusmu ibu, seperti engkau mengurus aku
Ibu... oh ibu..... i miss u

Dengan linangan air mata, ku kirim dirimu doa
Semoga engkau ditempatkan disisi Ilahi
Dan semoga kelak di yaumil masyar
Kita dipertemukan kembali

Sungguh, sangat sepi hidup ini
Bila kita tidak memiliki kasih sayang orang tua,
Jagalah mereka wahai sahabatku
Bila kalian masih memiliki mereka dengan utuh.

Imanku Terkikis



Sejak aku mengenal mu
Engkau telah membuat aku terlena
Sehingga aku hampir melupakan,
Melupakan Tuhan dan diriku

Hari-hari ku lewati denganmu
Tanpa senyum, tanpa sapa dan tanpa cerita
Engkau bukan siapa-siapa
Tapi engkau telah menjadi siapa-siapa

Kini dengan kesendirianku
Aku hampir diperbudak olehmu
Sehingga imanku kian terkikis
Oh dunia maya ku.

Memaknai Tasamuh (Toleransi)



Toleransi  memiliki beberapa makna sesuai dengan sumber bacaan, toleransi adalah “kelapangan dada dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain”, (Drs. Dwi Adi K, Kamus Praktis Bahasa Indonesia). Dan toleransi juga diartikan; 1 sifat atau sikap toleran: dua kelompok yg berbeda kebudayaan itu saling berhubungan dengan penuh -; 2 batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan; 3 penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja”, (KBBI).

Di dalam Islam, juga dikenal istilah toleransi. Toleransi (tasamuh) di dalam Islam hanya berkenaan dengan masalah – masalah duniawiyyah/masalah kemasyarakatan di dunia saja. Sedangkan dalam masalah i’tiqad/aqidah Islamiyyah juga dalam masalah syari’ah tidak diketemukan toleransi di dalamnya. Semua sudah terbingkai rapi dan teratur di dalam satu aturan / perundang – undangan yang berasal langsung dari Allah.

Sedangkan kata “tasamuh” dalam al-Qamus al-Muhith, merupakan derivasi dari kata “samh” yang berarti “sikap pemurah, penderma, dan gampangan”. Dalam kitab Mu’jam Maqayis al-Lughah karangan Ibnu Faris, kata samahah diartikan dengan suhulah (mempermudah). Pengertian ini juga diperkuat dengan perkataan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari yang mengartikan kata al-samhah dengan kata al-sahlah (mudah), dalam memaknai sebuah riwayat yang berbunyi, Ahabbu al-dien ilallahi al-hanafiyyah al-samhah. Perbedaan arti ini sudah barang tentu mempengaruhi pemahaman penggunaan kata-kata ini dalam kedua bahasa tersebut (Arab-Inggris), (Salimah Pekan Baru, Facebook).

Dalam pembahasan Salimah menjelaskan, dalam mengkaji konsep toleransi dalam Islam, merujuk kepada makna asli kata samahah dalam bahasa Arab (yang artinya mempermudah, memberi kemurahan dan keluasan), dan bukan merujuk dari arti kata tolerance dalam bahasa Inggris yang artinya menahan perasaan tanpa protes. Akan tetapi, makna memudahkan dan memberi keluasan di sini bukan mutlak sebagaimana dipahami secara bebas, melainkan tetap menggunakan tolok ukur Al-Qur’an dan Sunnah.

Makna toleransi (tasamuh) adalah mengenai hubungan kehidupan di dunia, ini pun bukan tentang aqidah. Apabila terjadi penyelewengan aqidah maka ini dikatakan aliran sesat bila terjadi didalam Islam yang kadangkala menjurus kepada murtad. Rasisme atau pelecehan bila itu dilakukan oleh agama lain, yang keduanya memiliki ketentuan yang jelas, bukan memaknai toleransi bagi mereka yang kufur atau murtad dan bagi mereka yang menghina agama kita.

Jadi, toleransi dalam Islam merupakan pembahasan yang cukup penting untuk dikaji, karena banyak di kalangan umat Islam yang memahami toleransi dengan pemahaman yang kurang tepat. Misalnya, kata “toleransi” dijadikan landasan paham pluralisme yang menyatakan bahwa “semua agama itu benar”, atau dijadikan alasan untuk memperbolehkan seorang muslim dalam mengikuti acara-acara ritual non-muslim, atau yang lebih mengerikan lagi, kata toleransi dipakai oleh sebagian orang ‘Islam’ untuk mendukung eksistensi aliran sesat dan program kristenisasi baik secara sadar maupun tidak sadar. Seolah-olah, dengan itu semua akan tercipta toleransi sejati yang berujung kepada kerukunan antar umat beragama, padahal justru akidah Islamlah yang akan terkorbankan, (Kharis Nugroho, Lc, alumnus Ma’had Tahfidhul Qur’an Isy Karima Jawa Tengah).

Kerukunan dalam Islam

Kerukunan dalam bahasa Arab disebut dengan kata tawaafuqun, tawaddun, ittifaqul kamilati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerukunan diartikan dengan kelapangan dada, dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirianlain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain. Kerukunan itu adalah satu tata pikir atau sikap hidup (thalent attitude) yang menunjukkan kesabaran dan kelapangan dada menghadapi pikiran-pikiran, pendapat-pendapat, dan pendirian orang. Dalam istilah agama islam,kerukunan itu dinamakan tasamuh, yaitu membiarkan secara sadar terhadap pikiran atau pendapat orang lain. Orang yang demikian dinamakan toleran, (Khasanah Islam).

Islam sangat menghargai sesama muslim, bahkan kepada non muslim, sehingga mereka ada yang dikategorikan dengan si “zimmi”, yaitu mereka yang non muslim namun tinggal di negara muslim. Dan kepada si “zimmi” ini mereka diperlakukan hampir sama dengan perlakuan kepada muslim, hanya beberapa hal yang membedakan mereka dengan muslim.

Islam memerintahkan penganutnya untuk memberikan rasa aman kepada si zimmi dan si musta’man, agar mereka dapat merasakan bagaimana aman dan cinta damai nya Islam.

Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui”, (Q. S At Taubah: 6).

Selain memberikan rasa aman kepada mereka, Islam juga memberlakukan rasa adil antara orang kafir dan orang muslim, jika mereka berada ditengah-tengah penerapan hukum Islam.

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”, (Q. S Al Maidah: 8).

Bahkan Islam telah memberlakukan orang-orang non muslim yang tinggal dinegara muslim seperti manusia lainnya, bukan memberlakukan mereka seperti binatang, bahkan Rasulullah melarang kaum muslimin berbohong, merampas harta mereka apalagi membunuh membunuh mereka.

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”, (Q. S Al Baqarah: 83).

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”, (Hadits).

Ini sebagai bentuk toleransi dan dan kerukunan umat Islam kepada mereka yang non muslim yang tinggal dinegara muslim, namun hal yang serupa ini tidak pernah dirasakan saudara kita yang berada dinegara non muslim, jangankan untuk melaksanakan kegiatan Islam secara massal, kadang untuk menutup aurat dan mengerjakan ibadah lima waktu saja harus bersembunyi, apalagi untuk mendirikan mesjid yang besar-besar.

Siapa yang mendiskriminasi siapa, inilah yang perlu kita tanyakan kepada diri kita dan pemimpin kekuasaan dunia, kenapa kesalahan individu umat Islam sering dikaitkan dengan kelompok atau organisasi besar dan atas suatu perintah, dan kenapa saat kesalahan suatu negara non muslim namun mereka mengatakan itu perbuatan individu bukan atas dasar perintah.

Saat suatu negara menghina Islam dan menghina baginda Rasulullah SAW dengan membuat karikatur beliau dengan berbagai macam bentuk, penduduk dunia diam, anehnya negara-negara Islam juga diam membisu, namun saat ada individu umat Islam yang membalasnya, malah dia di cap sebagai teroris dan radikal, tiada yang membela dia. Ini yang perlu kita tanyakan tentang keislaman kepada diri kita.