Best Patner

Friday 6 March 2015

Masih Bolehkah Merokok


Merokok adalah salah satu aktifitas yang dilakukan oleh mayoritas kaum Adam, dan kegiatan ini juga digeluti oleh kaum Hawa. Para perokok aktif yang telah kecanduan dengan rokok tanpa hari dengan tiada merokok dan kegiatan ini bukan saja dilakukan ditempat sunyi, namun dikhalayak ramai juga dilakukan, bahkan yang paling menyedihkan ketika mereka merokok didalam ruangan tertutup dan disana ada juga yang tidak merokok.

                Disana bukan saja perokok aktif yang menghirup zat-zat kimia yang terdapat dalam asap rokok, namun semua isi ruangan, dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua pun yang sudah susah bernafas terpaksa menghirupnya, dan ini kadang membuat perbafasan mereka makin parah dan susah.

                Rokok yang dihisap oleh perokok setiap harinya jelas-jelas mengandung zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan ini jelas ditulis dibungkusan-bungkusan rokok, mulai dari kata-kata “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” sampai dengan tulisan “rokok dapat membunuhmu”, juga dengan memakai gambar-gambar yang terjadi karena rokok.

                Dengan begitu banyaknya peringatan tentang larangan merokok yang dapat menyebabkan kesehatan seseorang terganggu, sampai dengan munculnya fatwa-fatwa tentang keharaman merokok, namun realita didepan mata kita masih banyak yang merokok dan ini bukan saja dilakukan oleh orang-orang biasa yang awam tentang pemahaman agama dan kesehatan, namun merokok juga menjadi suati kegiatan rutinitas orang-orang yang faham agama samapai dengan mereka yang telah menjadi pakar-pakar kesehatan.


Kontroversi Halal dan Haramnya Merokok

Merokok bukan sesuatu yang tabu lagi di Indonesia, mulai dari pada anak-anak sampai dengan orang tua kita sering melihat praktek merokok, dan ini ada sebagian yang merasa resah dan terganggu sehingga menganggap rokok itu sebagai musuh mereka dan ada sebagian yang merasa nyaman dan enjoy saja menikmatinya, sehingga mereka berasumsi rokok adalah segala-galanya.

                Dalam membahas tentang rokok, bukan saja perdebatan tingkat warung kopi yang dilakukan masyarakat biasa, namun sampai dengan tingkat ulama dan orang-orang yang memahami hukum agama, disini pun mereka berbeda pendapat, ada sebagian yang mengharamkannya dan ada sebagian yang menghalalkanya.

                Majlis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya di sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009) yang dihadiri sedikitnya sekitar 700 ulama se-Indonesia jelas-jelas telah mengharamkan merokok.

Bahkan mantan ketua MUI KH Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa telah banyak pihak yang mendesak akan realisasi keputusan fatwa haram pada rokok ini, diantaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen Kesehatan, (klikdokter.com).

Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita. Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

Mengenai fatwa haram merokok oleh MUI, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Arwani Faisal yang menjabat sebagai Dewan Halal PBNU menegaskan rokok itu tetap halal, bahkan ia berani menjamin kehalalan rokok sampai kiamat dunia.

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok antitembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita", (Kabar 24 jam).

Melihat fenomena yang terjadi dan respon serta efek dari perokok terhadap orang lain, ini sungguh sangat mengganggu mereka yang tidak merokok, bahkan sangat mempengarui kesehatan orang lain, apakah masih bolehkah rokok itu? Disini kita tidak berbicara tentang fatwa atau pendapat kalian, disini kita melihat apa manfaat rokok terhadap agama dan apakah maslahah atau mudharat yang ditimbulkan rokok, baik kepada perokok atau orang lain.