Best Patner

Tuesday 4 November 2014

Jahiliyah Modern



Dahulu kala masa Jahilyah, ketika Islam belum diangkat diatas permukaan bumi ini, kehidupan manusia sangat hancur, bahkan seolah-olah tiada yang mengurusnya, bukan pakaian dan tempat tinggal yang amburadul, namun kehidupan manusia yang tidak mempunyai akhlak yang mulia. Siapa yang kuat dia yang berkuasa, maka hukum rimba pun berlaku.

Satu keluarga yang melahirkan anak perempuan, maka itu suatu aib yang sangat besar, bahkan kebanyakan dari mereka itu ada yang membunuh dan ada yang menguburkan hidup-hidup bayi perempuan.

Nyawa manusia tiada berharga saat itu, kejahilan dan kebathilan merajalela, manusia tidak memiliki rasa malu dan kasih sayang. Bila ingin memakan daging ketika itu dengan memotong daging mana yang ia sukai dan ia makan, padahal binatang masih dalam keadaan hidup.

Selain perzinaan yang dimana-mana, maka perkawinan ala  jahiliyah dulu pun sangat merusak pemeliharaan keterunan, mempunyai beberapa metode dan cara yang sangat keji.

Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah radhiallahuanhu, bahwa pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam:
Pertama, pernikahan secara spontan. Seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada laki-laki lain yang menjadi wali wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu pula.

Kedua, seorang laki-laki bisa berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, “Temuilah Fulan dan berkumpullah bersamanya!” Suaminya tidak mengumpulinya dan sama sekali tidak menyentuhnya, hingga ada kejelasan bahwa istrinya hamil dari orang yang disuruh mengumpulinya. Jika sudah jelas kehamilannya, maka suami bisa mengambil kembali istrinya jika memang dia menghendaki hal itu. Yang demikian ini dilakukan, karena dia menghendaki kelahiran seorang anak yang baik dan pintar. Pernikahan semacam ini disebut nikah istibdha.

Ketiga, pernikahan poliandri, yaitu pernikahan beberapa orang laki-laki yang jumlahnya tidak mencapai sepuluh orang, semua laki-laki tersebut mengumpuli seorang wanita. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan bayinya, maka selang beberapa hari kemudian dia mengundang semua laki-laki yang berkumpul dengannya dan mereka tidak bisa menolaknya hingga berkumpul di hadapannya. Lalu dia berkata, “Kalian sudah mengetahui apa yang sudah terjadi dan kini aku telah melahirkan. Bayi ini adalah anakmu hai Fulan.” Dia menunjuk siapa pun yang dia sukai di antara mereka seraya menyebutkan namanya, lalu laki-laki itu bisa mengambil bayi tersebut.

Keempat, sekian banyak laki-laki bisa mendatangi wanita yang dikehendakinya yang juga disebut wanita pelacur. Biasanya mereka memasang bendera khusus di depan pintunya, sebagai tanda bagi laki-laki yang ingin mengumpulinya. Jika wanita pelacur ini hamil dan melahirkan anak, dia bisa mengundang semua laki-laki yang pernah mengumpulinya, diselenggarakan undian. Siapa yang namanya keluar dalam undian, maka dia berhak mengambil anak itu dan mengakui sebagai anaknya. Dia tidak bisa menolak hal itu, (www.kisahmuslim.com).

Bahkan masyarakat jahiliyah dulu, yaitu mereka jahiliyah dalam segala bidang, agama, akhlak, politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan, sehingga apapun yang mereka miliki tidak bisa menjadi manfaat bagi orang lain.

“Menurut Robert L. Gullick, sebagaimana dikutip oleh Hj.Yahya dan Halimi dalam buku Sejarah Islam, mengatakan bahwa orang Arab Jahiliyah tidak memberikan sumbangan apa-apa di bidang ilmu pengetahuan. “The ancient Arabs, during the many centuries preceding the appearance of Muhammad, did not, so far as we know, contribute anything of significance to the body of scientific knowledge or to scientific method”,” (Hendra Kusumah, Islam Pos).

Semakin modern seolah semakin Jahiliyah

Melihat fenomena kehidupan masyarakat modern sekarang, yang mana Islam telah tumbuh subur, seiring dengan semakin modernnya kehidupan ini, maka seolah-olah nilai dan praktek jahiliyah kembali menjamur, dimana manusia-manusia tanpa rasa malu dimana-mana, tidak lagi merasa malu melakukan kemungkaran, kedhaliman, kebathilan dan kemaksiatan.  Bahkan merasa bangga dengan kemaksiatan yang dipraktekkan.

Budaya KKN, zina, homo, lesbi, premanisme, dan sampai dengan pembunuhan, pemerkosaan dan budaya pacaran yang notabone dengan pakaian-pakaian tidak menutup aurat atau menutup aurat namun telanjang bukan lagi pemandangan yang tabu, namun hampir setiap hari berita-berita yang demikian menghiasi media elektronik, cetak, dan media online.

Padahal sudah 14 abad lamanya sejak Rasul Saw. Hijrah dari Mekah Al-Mukarramah ke Al-Madinah Al-Munawwarah. Momentum terbaik bagi umat Islam untuk hijrah dan lebih mengenal sejarah hidup, perjuangan dan berbagai penderitaan. Hijrah adalah bukti nyata bagi orang-orang yang benar-benar beriman pada Allah dan Rasul-Nya, serta jaminan bagi mereka memperoleh ampunan dan syurga Allah. 

"Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia", (Q. S Al Anfal: 74).

Dalam perjalanan hijrah manusia dari masa jahiliyah kemasa sekarang, memiliki dua kelompok golongan manusia, satu diantara menjadi manusia yang berhijrah benar-benar karena Allah SWT, dan yang satunya cuma memodifikasi model jahiliyah purba menjadi jahiliyah modern yang berlandaskan syirik dan kufur.

Selain kesyirikan, kebiasaan jelek yang mereka lakukan adalah perjudian dan mengundi nasib. Mereka juga mempercayai berita-berita ahli nujum, peramal dan dukun. Dalam hal menyalurkan hawa nafsupun disediakan tempat-tempat mesum, caffe yang remang-remang, hotel dan bahkan wisma-wisma yang kapitalis menjadi tempat pelampiasan nafsu seks manusia jahiliyah modern.

Yang lebih parahnya, budaya memakai baju ketat bagi wanita yang menonjolkan aurat dan celana pendek bagi kaum Adam menjadi santapan mata orang-orang yang masih terpelihara, anak-anak yang belum bisa memilah dan memilih mana yang baik dan buruk. Belum lagi ala kangkang yang membangkitkan birahi, ditambah bercumbu didalam mobil atau motor, menjadi fenomena hari-hari kaula muda.

Budaya pacaran yang telah merebak bak virus dan bahkan lebih bahaya dari viru HIV pun telah meracuni otak anak muda dan bahkan orang tua sekalipun. Sehingga bahasa-bahasa gaul pun terucap dikalangan anak muda, “hidup ini tak berarti bila tiada kekasih dambaan hati”.


“Umat terdahulu : Perzinahan sesama Jenis Homo seks
Umat Sekarang : Perzinahan sesama Jenis dan lain Jenis Homo seks, Lesbi, perzinahan di luar nikah (Lebih Parah)
UMAT yang mana yang lebih JAHILIYAH.........?

Umat Nabi terdahulu : Membunuh Bayi perempuan
Umat sekarang : Membunuh Bayi Perempuan dan Laki laki bahkan belum lahir pun sudah di bunuh
UMAT yang mana yang lebih JAHILIYAH.........?

Umat Terdahulu : mengundi Nasib dengan anak Panah
 Umat Sekarang : Mengundi nasib dengan anak panah, Pergi ke Dukun, bertanya kepada Berhala, Ramalan kartu, Ramalan SMS, Ramalan garis tangan, Ramalan bintang, dll
UMAT yang mana yang lebih JAHILIYAH........?

Umat terdahulu : Menyimpan harta Emas dan Perak dan enggan bersodaqah
Umat sekarang : Menyimpan harta Emas, Perak, Renteneir, Bang Keliling, Asu Ransi, penjualan kredit yang 2 kali lipat, dll (di dalam harta itu ada hak anak yatim dan fakir miskin)
Umat yang mana yang lebih JAHILIYAH...?”, (Membaca AlQuran.blogspot.com).

Oleh: Joel Buloh

Mengapa Kita Merokok



Rokok bukanlah sesuatu yang asing lagi dalam kehidupan umat Islam sekarang, mulai yang tua, muda, bahkan anak-anak dibawah umur pun sudah faham tentang rokok, dan mereka dengan mudah mendapatkan rokok itu dalam berbagai jenis merek.

Dulu di Aceh sekitar tahun-tahun 90-an kebawah, anak-anak dari umuran 17-an kebawah tidak berani membeli rokok secara terang-terangan, namun sekarang, jangankan membeli, mereka telah berani mengkonsumsi rokok itu didepan umum, bahkan yang lebih parah lagi didepan orang tua, guru ataupun tengku pengajian mereka.

Kalau dilihat dari bentuknya, rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang 70 hingga 120 mm, dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah, namun rokok itu adalah produk yang berbahaya & adiktif (menimbulkan ketergantungan) karena didalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker). Zat-zat berbahaya yang terkandung didalam rokok antara lain : tar, karbon monoksida, sianida, arsen, formalin, nitrosamine. (www.ideremaja, blogspot.com).

Kenapa Kita Merokok

Kita telah mengetahui tentang bahaya merokok, baik dari media-media kesehatan dan web-web yang menjelaskan tentang bahaya merokok, bahkan pada luar bungkusannya tertulis “peringatan pemerintah, merokok dapat menyebabkan penyakit jantung, kangker, impoten, dan gangguan kehamilan” bahkan pada bungkusan rokok sekarang, selain tulisan “rokok dapat membunuhmu” juga terdapat gambar-gambar bagian tubuh akibat merokok yang begitu menjijikkan bahkan menakutkan.

Efek rokok terhadap kesehatan sendiri sangat membahayakan, akibat kandungan berbagai bahan kimia berbahaya yang ada di dalam rokok, maka dengan merokok sama saja kita memasukkan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam tubuh kita. Penyakit-penyakit yang diketahui dapat disebabkan oleh rokok antara lain : kanker tenggorokan, kanker paru-paru, kanker lambung, penyakit jantung koroner, pneumonia, gangguan sistem reproduksi.

Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali dan nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang dan dapat berkonsentrasi.

Sebelum kita kecanduan dari nikotin yang berada di dalam rokok, maka penyebab pertama orang merokok adalah dari coba-coba, keingin tahuan tentang bagaimana rasa rokok itu dan teman yang mengatakan kalau tidak merokok tidak gentelmen, bahkan bahasa “waria saja merokok” dikalangan remaja telah terhipnotis seseorang untuk merokok.

Dari sifat mencoba dan keingin tahuan seseorang tentang rasa rokok telah menyebabkan seseorang kecanduan dan sangat sulit terlepas dari cengkraman rokok, bahkan sebagian perokok berpendapat “lebih enak tidak makan dari pada tidak merokok”, ini disebabkan nikotin yang telah merasuki otak kita, sehingga rasa gelisah dan tidak konsentrasi apabila nikotin itu tidak menyentuh otak.

Bahaya-bahaya akibat rokok

Didalam rokok itu mengandung ribuan zat-zat kimia yang sangat berhaya kepada kita, dan ini bukanlah mitos, namun pengakuan dan penelitian dari pakar-pakar kesehatan yang membuktikannya.

Perokok baru merasakan akibat nikotin tembakau itu, bila sejak usia 18 tahun mulai merokok sampai umur di atas empat puluh, baru penyakit dideritanya mencapai medium empat (Kronis), kata Dr Widyastuti Soerojo MSc.

Ahli Obstetrik dan Ginekologi Prof DR FA Moeloek Sp OG, mengatakan anak yang dilahirkan dari ibu hamil yang selalu menghirup asap rokok, berpengaruh besar pada otak dan IQ menjadi rendah.

Rokok menyebabkan berbagai penyakit dan kematian dini, separuh kematian akibat rokok berada pada usia produktif,, sehingga jumlah penderita kanker paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan (RSUP) menunjukkan peningkatan drastis selama empat tahun terakhir periode 2003-2007, kata Widyastuti ahli kesehatan masyarakat itu.

Ahli paru Dr Prasenohadi PhD,SpP mengatakan, kecenderungan umur mulai merokok di Indonesia menjadi semakin muda dari rata-rata 19 tahun pada tahun 1995 menjadi rata-rata usia 17 tahun di tahun 2004.

Selain beberapa bahaya rokok yang telah dijelaskan oleh pakar-pakar kesehatan, maka rokok juga dapat menimbulkan beberapa masalah kepada perokok, yaitu;

Pertama, perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok. Kedua, merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru. Ketiga, pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung dan stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok. Keempat, merokok dapat menurunkan performa dan daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga. Kelima, secara rata-rata, orang yang merokok satu bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok. Keenam, merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok. Ketujuh, remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan tiga kali lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, delapan kali lebih banyak untuk menghisap ganja, serta dua puluh dua kali lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.

Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.

Namun bila kita bertekad bulat untuk meninggalkan rokok, itu bukan hal yang mustahil, karena rokok adalah sesuatu yang baru kita kenal setelah kita tau merokok. Dan rokok juga dapat menimbulkan kemudharatan, sedang Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menghilangkan kemudharatan pada diri kita. Maka mulai sekarang, mari kita tinggalkan rokok, jangan sampai sifat ketergantungan kita kepada rokok menjadikan rokok itu seolah-olah sebagai Tuhan yang mesti ada dan tidak boleh tidak ada.

Oleh: Joel Buloh

Rakyat: Suaraku Dirampas



     Rapat Paripurna DPR RI untuk menentukan hasil voting penentuan mekanisme Pilkada Langsung telah dimenangkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP), Koalisi Merah Putih  sukses merivisi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung melibatkan rakyat, satu pemilih satu suara, menjadi dikembalikan ke DPRD.

     Kemenangan Koalisi Merah Putih memberikan suatu kebanggaan kepada mantan calon presiden Prabowo Subianto, ungkapan kebanggaan ini disampaikan oleh Prabowo saat berpidato dalam pembekalan calon anggota legislatif terpilih yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/09/14). (Serambi Indonesia, 27 September 2014).

     “Saya cukup salut, beri penghormatan tinggi dan bangga atas pelaku Koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih, yang memperlihatkan koalisi riil, nyata, solid”, (Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra).

UU DPRD vs Suara Rakyat

     Dengan disahkannya UU tentang Pemilu Kepala Daerah yang dibawah kekuasaan DPRD, ini jelas telah merenggut dan merampas hak suara rakyat untuk memilih kepada daerah mereka, dan ini membuktikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia akan punah, dan ini akan menjadi malapetaka besar dalam keperintahan Indonesia, karena dilihat dari proses dan sistem demokrasi di Indonesia sudah mulai membaik, apalagi ada beberapa daerah yang telah mengadopsi sistem demokrasi yang sesuai dengan Syariat Islam.

     "Pengesahan RUU Pilkada menandakan telah berbunyinya lonceng kematian demokrasi. Karena cita-cita reformasi dikhianati sebagian elite politik yang dilahirkan pada era reformasi," kata Ketua Komisi Politik PB HMI-MPO Arfianto Purbolaksono, Sabtu (27/9), (Republika, 27 September 2014)

     Disamping itu, UU tersebut menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya yang selama ini telah kita punya. Disaat animo masyarakat untuk ikut proses pemilihan umum semakin membaik, sebagian anggota DPR yang notabene adalah wakil rakyat malah mencabut hak rakyat memilih langsung kepala daerahnya.  pilihan kepala daerah melalui DPRD belum merepresentasikan pilihan rakyat, karena konstituen mereka belum tentu memiliki pilihan sama bila dalam pemilihan kepala daerah.

     Anto menjelaskan, pemilihan melalui DPRD akan memiliki beberapa dampak, pertama, penghilangan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya, kedua, menguatnya oligarki dalam sistem politik nasional. Ini karena pemimpin daerah hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, ketiga, akan melanggengkan korupsi yang telah terjadi secara sistemik," ujarnya. (Republika).

     Memang tidak semua provinsi di Indonesia yang akan memilih kepala daerah mereka melalui DPRD, namun ada empat provinsi yang masih memilih secara langsung, yaitu Aceh, DKI, Jogja, dan Papua. Dan ini sebagai lampu hijau bagi mereka, namun ini juga bisa menjadi lampu merah bagi yang provinsinya memilih kepala daerah melalui DPRD, bahkan salah-salah ini menjadi konflik baru bagi mereka, karena kecemburuan sosial.

     Forum Rektor Indonesia menilai pengesahan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki makna berbeda. Bagi pendukung pilkada oleh DPRD, alasannya untuk efisiensi dan mencegah praktek politik uang.

     Tapi bagi pihak yang mendukung pilkada langsung, pemilihan pilkada oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi," kata Ketua Forum Rektor Indonesia Ravik Karsidi di Surakarta, Jumat, 26 September 2014, (Tempo, 26 September 2014).

     Pemilihan kepala daerah yang melibatkan wakil rakyat sebagai penentu siapakah yang layak dan cocok menjadi kepala disuatu daerah dianggap tidak merakyat oleh sebagian masyarakat, karena banyak wakil rakyat yang tidak merakyat, bahkan setelah terpilih sebagai wakil rakyat diparlemen, mereka lebih dominan tidak mengenali rakyat lagi, dan ini bisa mengakibatkan kepala daerah yang mereka pilih adalah sesuai kepentingan mereka dan kepentingan kelompok partai yang mereka tunggangi.

     "Kepentingan yang dilatarbelakangi kepentingan politik kelompok mengakibatkan situasi politik akan menjadi tidak sehat. Kami menekankan agar dilakukan rekonsiliasi antarelite dari kedua kubu”,(HMI-MPO, Republika, 27 September 2014).

     Namun hal yang demikian tidak semata semua kalangan setuju, bahkan mereka yang mengusulkan dan memenangkan pilkada melalui DPRD menganggap ini yang terbaik, sehingga pemborosan anggaran dan konflik horizontal dapat tercegah

     "Secara sosiologis kami memandang kalau pilkada langsung berpotensi menimbulkan konflik horisontal sehingga merusak tatanan sosial dan moral bangsa. Sehingga format ideal bagi kami adalah pilkada DPRD atau tidak langsung," papar Idrus, (Detik.com, 27 September 2014).

     Bahkan, Koordinator KMP Idrus Marham dengan bangga menjelaskan alur pikir yang menjadi landasan pilihan mereka. Dia mengatakan bahwa masa transisi harus diakhiri.

     "Jadi menurut kami transisi harus diakhiri. Dengan apa? Dengan penataan sistem politik, yaitu mengembalikan Pilkada lewat DPRD seperti dulu lagi," ucap Idrus saat berbincang di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Jumat (26/9/2014) malam, (Detik.com, 27 September 2014).

     Presiden Indonesia Susilo Bambang yudhoyono, memahami berbeda dengan penafsiran Koalisi Merah Putih tentang fungsi dan tugas DPRD, menurut Susilo Bambang Yudhoyono DPRD merupakan mandataris rakyat dan rakyat tidak memberi mandat untuk memilih kepala daerah.

     "Dan dalam undang-undang yang mengatur peran, tugas, fungsi dan wewenang, apakah undang tahun 2004, dan saya pikir Undang-undang Pemda yang baru yang akan terbit tahun ini juga tidak secara eksplisit memberi kewenangan itu kepada DPRD. Dari mana power DPRD tiba-tiba memilih gubernur, bupati dan wali kota? Yang rakyat pahami memilih mereka semua secara langsung," ujar Presiden SBY dalam wawancara Suara Demokrat bertema 'Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada' yang diunggah ke YouTube, Jumat (26/9/2014), (detik.com, 27 September 2014).

     Melihat apa yang dikatakan Susilo Bambang Yudhoyono dengan sikap dirinya dan partainya jauh berbeda saat voting suara tentang UU pilkada, SBY lebih memilih walk out ketika itu, dan ini memberi efek yang sangat besar, yaitu hilangnya demokrasi saat pilkada, dan kemenangan KMB tentang UU pilkada melalui DPRD.

     Bahkan, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, dalang sebenarnya dari aksi walk out tersebut adalah SBY. Ray menyebut, seharusnya sejak awal dia bisa membatalkan UU Pilkada lewat Kemendagri yang saat itu membacakan penetapan. Tetapi, hal itu tidak juga dilakukan SBY.

SBY, kata dia, justru pergi ke luar negeri dan pada akhirnya diolok-olok oleh masyarakat Indonesia. Setelah terjadi aksi penolakan masyarakat lewat Twitter, Ray menilai SBY kemudian keluar ke publik dan menyatakan tidak pernah meminta kader Demokrat walk out dari rapat paripurna. Padahal, seorang  anggota Fraksi Partai Demokrat menyebutkan keputusan walk out atas persetujuan dari SBY.

     "Ketika anda menanyakan siapa dalangnya, kami dengan tegas menyebut dalangnya adalah anda sendiri. SBY sendiri dalangnya dengan anaknya Ibas," tegas Ray dalam jumpa pers Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia 'Menolak UU Pilkada Pengkhianat Demokrasi' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014), (Metro Tv New.com, 28 September 2014).

Nasib Demokrasi Indonesia

     Setelah diputuskan UU Pilkada, dan pemilihan tumpuk kekuasaan disuatu daerah oleh DPRD, maka rakyat saat pilkada berlangsung tidak lagi dibutuhkan untuk memberikan suaranya, kalau dulu satu suara mereka menentukan kepemimpinan lima tahun kedepan, maka sekarang semboyan ini tidak lagi berlaku, wakil rakyatlah yang akan memilih kepala daerah.

     Tentang nasib demokrasi di Indonesia yang mulai mebaik, banyak fihak yang berasumsi, sebagian mereka mengatakan dengan pemilihan yang tidak langsung tidak akan menghilangkan nilai demokrasi itu, bahkan ini adalah nilai demokrasi yang terpimpim.

     Berbicara tentang Undang-undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR RI, maka kita harus kembalikan lagi kepada semangat dari demokrasi Pancasila itu sendiri. Coba kita bandingkan, yang manakah yang lebih sesuai dengan demokrasi Pancasila, pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilihan oleh wakil rakyat. 

     “Jadi akan sangat tidak bijak kalau ada yang mengatakan bahwa ada kelompok yang merampas hak rakyat karena memilih pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Justeru menurut penilaian saya, pilkada langsung atau pilpres langsung justeru menciderai dan mengkhianati konstitusi kita yaitu UUD 1945”, (Elly Sumantri, Humas DPW PKS Sumsel, PKS Nongsa, 28 September 2014).

     Sedangkan mereka yang tidak setuju dengan pilkada ala DPRD, menganggap ini awal dari kematian demokrasi Indonesia dan kita yang telah maju telah kembali lagi kemasa orde baru, saat penguasa berkuasa, kepala daerah dibawah bayang-bayang penguasa dan rakyatlah yang tertindas.

     Pada akhirnya kita kembali ke masa Orde Baru dengan disahkannya UU Pilkada itu karena kepala daerah akan dipilih melalui parlemen, Saya ini menjadi gubernur selama dua periode merupakan produk pemilihan langsung oleh rakyat. Karena ini perintah UU maka kita harus taat asas dan taat hukum untuk mewujudkannya, Saya tidak mengatakan kita mundur. Tetapi, demokrasi yang dibangun dengan susah payah mengharuskan kita kembali ke masa Orde Baru” kata di Mamuju, Jumat (26/9), (Matahari Corp, 27 September 2014).

     Dengan demikian, baik dan tidak baiknya pilkada via DPRD, namun yang jelas rakyat tidak bisa lagi memberikan hak suaranya pada orang yang dia pilih, bahkan boleh jadi kepala daerah yang ditetapkan DPRD adalah kepala daerah pilihan mereka, bukan kepala daerah pilihan kebanyakan rakyat. Dan ini sangat bertentangan dengan harapan masyarakat, yaitu memilih pemimpin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Oleh: Joel Buloh

Mayoritas, tapi Minoritas



Indonesia adalah suatu negara yang terletak di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 252.124. 458 jiwa, dan dihuni oleh berbagai macam suku dan agama, mulai dari Sabang sampai dengan Mareuke.

Dari jumlah penduduk sampai dengan dua ratus lima puluh dua juta lebih, yang menganut Islam sampai dengan 88,2 persen, jadi cuma 11,8 persen rakyat Indonesia yang non muslim, dari berbagai agama lainnya.

Sedangkan jumlah penduduk dunia (2013) adalah 7.021.836.029. Sebaran menurut agama adalah: Islam 22.43%, Kristen Katolik 16.83%, Kristen Protestan 6.08%, Orthodok 4.03%, Anglikan 1.26%, Hindu 13.78%, Buddhist 7.13%, Sikh 0.36%, Jewish 0.21%, Baha’i 0.11%, Lainnya 11.17%, Non Agama 9.42%, dan Atheists 2.04% (www.30 days.net).

Bahkan dikatakan bahwa jumlah pemeluk Islam pada 2012 adalah 2.1 milyar. Sedangkan jumlah pemeluk Kristen dan Protestan adalah 2 milyar. Sehingga Islam saat ini, kendati dibandingkan dengan pemeluk Kristen dan Protestan sekalipun, sudah menjadi agama terbesar di dunia (www.religiouspopulation).

Penduduk dunia (2011) tumbuh 137% dalam satu dekade terakhir, di mana Kristen tumbuh sebanyak hanya 46%, sebaliknya,  Islam tumbuh sebanyak 5 kali lipatnya: 235%. (The Almanac Book of Facts, 2011). Dikatakan, bila tren pertumbuhan ini terus berlangsung, diperkirakan pada tahun 2030, 1 dari 3 penduduk dunia adalah orang Islam. (www.muslimpopulation.com).

Dilihat per benua, menurut data UN (2012), sejak tahun 1989 sampai tahun 2012, perkembangan jumlah pemeluk agama Islam yang paling cepat terjadi di Australia  dan Oceania/Pacific 257.01%; kemudian berturut-turut diikuti oleh Eropa 142.35%; Amerika 25%; Asia 12.57%; Afrika 2.15%; dan Amerika Latin 4.73% (www.30-days.net).

Menurut The Almanac Book of Facts (2011), dalam sepuluh tahun terakhir, penduduk dunia bertambah sebanyak 137%. Di mana pemeluk agama Kristen bertambah sebanyak 46%. Sedangkan pemeluk agama Islam bertambah sebanyak 235% (www.geocities.com).

Kenapa di Indonesia Tidak Diberlakukan Hukum Islam

Melihat jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 88,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia keseluruhannya, menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa Indonesia tidak berhukum dengan hukum Islam?.

Padahal dari statistik Islam lebih dominan dan semenjak pengangkatan Presiden pertama yaitu Soekarno sampai dengan sekarang yaitu Jokowi, kesemuaannya adalah beragama Islam, bahkan didalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga dihuni oleh mayoritas legislatif yang beragama Islam, namun fenomena ini belum bisa membawa Indonesia kenegara yang berhukum dengan hukum Islam.

Bahkan diseluruh pesantren-pesantren dan Balai Pengajian yang ada di Indonesia, semuanya mengajarkan kitab-kitab Arab yang menjelaskan tentang teori dan pemahaman tentang hukum-hukum Islam, sehingga masyarakat itu tau dan dapat mengaplikasikan hukum Islam tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.

Namun berbeda dengan kehidupan luar pesantren, yang mana setelah mereka belajar tentang hukum Islam berpuluh-puluh tahun kemudian setelah berkecimpung dalam masyarakat cuma bisa mempraktekkan hukum Islam itu hanya dalam hal ibadah saja, ini pun ada beberapa hal yang selalu menjadi perdebatan antara pemahaman orang-orang yang tamatan pesantren dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernikahan beda agama dan berhubungan intim dua orang atas dasar suka sama suka dan belum menikah pun menjadi perdebatan besar, bahkan kadang ini sampai ke Mahkamah yang kemudian mereka dilegalkan atas dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita ini.

Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 81
(1)      Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2)      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka  tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

Efek Karena Tidak Berhukum Dengan Hukum Islam

Ketika umat Islam telah menyatu dan bersatu, maka sebagian dari mereka ingin menegakkan hukum Islam dimana pun mereka tinggal dan ingin melaksanakan syariat Islam, mulai  di provinsi yang mereka menjadi minoritas sampai dengan provinsi yang mereka menjadi mayoritas.

Sehingga secara tidak langsung saat keinginan mereka tidak dapat dijalankan, bahkan saat mereka menegakkannya tetapi terhalang oleh berbagai alasan yang dilegalkan negara, maka saat itulah terjadi bermacam-macam gejolak.

Apalagi saat keluarga mereka tertimpa hal yang demikian, kemudian mereka menuntutnya karena menganggap itu tidak dibolehkan oleh Islam, namun akhirnya banding dimenangkan oleh pihak pelaku dan merasa mereka didhalimi.

Pergerakan perjuangan masyarakat Aceh yang pertama sekali atas dasar agama kemudian di isukan dengan ingin mendirikan negara Islam secara kaffah, yang kemudian hampir seluruh rakyat Aceh mendukungnya, bahkan “Hikayat Perang Sabil” pun menjadi motivasi perjuangan. Dan ini menjadi barometer sebagaimana kuat keinginan rakyat Indonesia untuk menjadikan Indonesia berhukum dengan hukum Islam.

Namun yang terjadi sekarang adalah kekeramatan sesuatu yang dikeramatkan, dan meninggalkan hakikat keramat, dan ini menjadi pertanyaan besar, saat mayoritas menjadi minoritas. Dan pertanyaan yang sangat ideal, salahkah bilah mayoritas umat Islam di Indonesia berhukum dengan hukum Islam?. Apakah ada yang dirugikan bila Islam kembali jaya di Asia? Islam bukan menghancurkan negara Indonesia, namun dengan Islamlah Indonesia pertama jaya dan mampu melepaskan diri dari penjajahan Kolonial Belanda.

Oleh: Joel Buloh