Best Patner

Tuesday, 17 September 2013

IJTIHAD DAN TAQLID

Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas ; yang tidak mengandung kecuali satu makna tentangnya.

Jadi Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian dalam hal ini. Ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad  serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma'  (konsensus para ulama) para ulama sebelumnya.

Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah; yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.

Sedangkan Muqallid (orang yang melakukan taqlid; mengikuti pendapat para mujtahid) adalah orang yang belum sampai kepada derajat tersebut di atas.

Dalil bahwa orang Islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:

" نضر الله امرأ سمع مقالتي فوعاها فأداها كما سمعها ، فربّ حامل مبلغ لا فقه عنده "  (رواه الترمذي وابن حبان)

Maknanya : “Allah memberikan kemuliaan kepada seseorang yang mendengar perkataanKu, kemudian ia menjaganya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”. (H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)


Bukti terdapat pada lafazh:   فربّ مبلغ لا فقه عنده ""

“Betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”.
Dalam riwayat lain:       "وربّ مبلغ أوعى من سامع"

“Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti dari yang menyampaikan”.

Bagian dari lafazh hadits tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa di antara sebagian orang yang mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam ada yang hanya meriwayatkan saja dan pemahamannya terhadap kandungan hadits tersebut kurang dari pemahaman orang yang mendengar darinya. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan hukum-hukum dan masalah-masalah (dinamakan Istinbath) yang terkandung di dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa sebagian sahabat Nabi ada yang pemahamannya kurang dari para murid dan orang yang mendengar hadits darinya. Pada lafazh lain hadits ini:
" فربّ حامل فقه إلى من هو أفقه منه "

“Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham darinya”. Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Mujtahid dengan pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:

" إذا اجـتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإذا اجـتهد فأخطأ فله أجر "  (رواه البخاري)

Maknanya: “Apabila seorang Penguasa berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala dan bila salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (H.R. al Bukhari)

Dalam hadits ini disebutkan Penguasa (الحاكم)  secara khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktivitas ijtihad dari pada lainnya. Di kalangan para ulama salaf, terdapat para mujtahid yang sekaligus penguasa, seperti para khalifah yang enam; Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn ‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al Qadli dan lainnya.

Para ulama hadits yang menulis karya-karya dalam Mushthalah al Hadits menyebutkan bahwa ahli fatwa dari kalangan sahabat hanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitar enam menurut suatu pendapat. Sebagian ulama  lain berpendapat bahwa ada sekitar dua ratus sahabat yang mencapati tingkatan Mujtahid dan ini pendapat yang lebih sahih. Jika keadaan para sahabat saja demikian adanya maka bagaimana mungkin setiap orang muslim yang bisa membaca al Qur’an dan menelaah beberapa kitab berani berkata: “Mereka (para mujtahid) adalah manusia dan kita juga manusia, tidak seharusnya kita taqlid kepada mereka”. Padahal telah terbukti dengan data yang valid bahwa kebanyakan ulama salaf bukan mujtahid, mereka ikut (taqlid) kepada ahli ijtihad yang ada di kalangan mereka. Dalam shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa seorang pekerja sewaan telah berbuat zina dengan isteri majikannya. Lalu ayah pekerja tersebut bertanya tentang hukuman atas anaknya, ada yang mengatakan: “Hukuman atas anakmu adalah membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan”. Kemudian sang ayah kembali bertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka: “Hukuman atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun”. Akhirnya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersama suami perempuan tadi dan berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya anakkku ini bekerja kepada orang ini, lalu ia berbuat zina dengan isterinya. Ada yang berkata kepadaku hukuman atas anakku adalah dirajam, lalu aku menebus hukuman rajam itu dengan membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu dan mereka menjawab hukuman anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun ?”. Rasulullah berkata: “Aku pasti akan memberi keputusan hukum terhadap kalian berdua dengan Kitabullah, al walidah (budak perempuan) dan kambing tersebut dikembalikan kepadamu dan hukuman atas anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan (dari kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km)  setahun”.

Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabat tapi ia bertanya kepada para sahabat lainnya dan jawaban mereka salah lalu ia bertanya kepada para ulama di kalangan mereka hingga kemudian Rasulullah memberikan fatwa yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama mereka. Dalam kejadian ini Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebagian sahabat sekalipun mereka mendengar langsung hadits dari Nabi namun tidak semuanya memahaminya, artinya tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk mengambil hukum dari hadits Nabi. Mereka ini hanya berperan meriwayatkan hadits kepada lainnya sekalipun mereka memahami betul bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian sangatlah aneh orang-orang bodoh yang berani mengatakan: “Mereka adalah manusia dan kita juga manusia...”. Mereka yang dimaksud adalah para ulama mujtahid seperti para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad ibn Hanbal).

Senada dengan hadits di atas, hadits yang diriwayatkan Abu Dawud tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya. Pada suatu malam yang dingin ia junub, setelah ia bertanya tentang hukumnya kepada orang-orang yang bersamanya, mereka menjawab: “Mandilah !”. Kemudian ia mandi dan meninggal (karena kedinginan). Ketika Rasulullah dikabari tentang hal ini, beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas perbuatan mereka, Tidakkah mereka bertanya kalau memang tidak tahu, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya !”. Jadi obat kebodohan adalah bertanya, bertanya kepada ahli ilmu. Lalu Rasulullah berkata : " Sesungguhnya cukup bagi orang tersebut bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain tersebut dan membasuh (mandi) sisa badannya". (H.R. Abu Dawud dan lainnya). Dari kasus ini diketahui bahwa seandainya ijtihad diperbolehkan bagi setiap orang Islam untuk melakukannya, tentunya Rasulullah tidak akan mencela mereka yang memberi fatwa kepada orang junub tersebut padahal mereka bukan ahli untuk berfatwa.

Kemudian di antara tugas khusus seorang mujtahid adalah melakukan qiyas, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya.

            Maka berhati-hati dan waspadalah terhadap mereka yang menganjurkan para pengikutnya untuk berijtihad, padahal mereka sendiri, juga para pengikutnya sangat jauh dari tingkatan ijtihad. Mereka dan para pengikutnya adalah para pengacau dan perusak agama. Termasuk kategori ini adalah orang-orang yang di majelis-majelis mereka biasa membagikan lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits, padahal mereka tidak pernah belajar ilmu agama secara langsung kepada para ulama. Orang-orang semacam ini adalah golongan yang menyempal dan menyalahi para ulama Ushul Fiqh. Karena para ulama ushul berkata: “Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”. Mereka juga menyalahi para ulama ahli hadits.

Friday, 22 March 2013

CARA PRAKTIS MENYUSUN ESSAY UNTUK LOMBA

Apa itu karya tulis essay?
Karya tulis essay adalah salah satu jenis karangan prosa yang memaparkan suatu ide/ gagasan cemerlang penulis dilengkapi argumentasi yang akurat sehingga ide/gagasan dapat dipahami dengan jelas oleh pembaca. Jika pembacanya seorang pejabat pemerintah publik dapat menjadikan karya essay tersebut sebagai referensi dalam menerbitkan kebijakannya. Jika pembacanya masyarakat umum, pola pikirnya dapat terbentuk sesuai dengan ide/gagasan dalam karangan essay sehingga masyarakat dapat memandang jernih atau menyelesaikan persolan-persoalan sejenis yang sedang dihadapinya
.
Seberapa panjang karya essay?
Karena hanya menyampaikan suatu ide/gagasan penulis untuk dikomonikasikan kepada pembaca, panjang karya essay hanya 3 ~ 5 halaman, jika diketik 12 pt, jenis Time New Roman, doble spasi  akan mencapai sekitar 1500 kata. Dalam essay tidak perlu diisi lembar pengesahan, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, abstrak, atau lampiran-lampiran.  Karangan essay tidak perlu dibuat dengan bab-bab terpisah, misalnya bab pendahuluan, bab tinjauan pustaka, bab metode penulisan/penelitian, bab pembahasan, bab simpulan. Sekali lagi karya essay tidak mewajibkan dibuat dengan bab-bab terpisah
.
Jika tidak berupa bab-bab terpisah, bagaimana struktur karya essay?
Karya essay disusun dalam satu rangkaian alur pengungkapan ide/gagasan. Diawali dengan judul, nama penyusun, identitas singkat penyusun, langsung disambung di bawahnya alinea awal berupa pendahuluan yang didalamnya sekaligus digambarkan latar belakang permasalahan. (Tidak perlu lagi dibuat dengan urutan nomor rumusan masalah atau tujuan seperti biasa dibuat dalam makalah atau karya tulis ilmiah). Setelah bagian pendahuluan langsung disambung dibawahnya dengan alinea sub-sub judul pembahasan berikut penjelasan/argumentasi setiap sub judul. Setelah pembahasan setiap sub judul dianggap sudah selesai ditutup dengan sub judul penutup yang isinya hanya aline penutup berupa penegasan dari ide/gagasan yang hendak disampaikan. Bagian ini dapat juga diartikan sebagai kesimpulan dari keseluruhan pembahasan dalam sub-sub judul di atasnya.

Bagaimana praktisnya struktur karya essay?
Struktur karya tulis essay dapat digambarkan secara praktis sebagai berkut.
Judul……(tulis judul singkat tetapi harus menggambarkan isi karangan)
Oleh: …….(tulis nama pengarang)
Identitas…. (tulis identitas singkat penulis, misalnya: kelas XI IPA SMAN 1 Blahbatuh……)
1  Pendahuluan
(Paparkan alasan-alasan yang akurat munculnya permasalahan yang perlu mendapat solusi pemecahan)
2 ………..(Tulis sub judul pembahasan 1)
(Paparkan pembahasan 1 berupa argumentasi-argumentasi yang akurat dan logis – pemaparan dapat dibuat menjadi beberapa alinea sesuai kebutuhan – dalam satu acuan memperjelas  pembahasan
3. ………..(Tulis sub judul pembahasan 2)
(Paparkan pembahasan 2 berupa argumentasi-argumentasi yang akurat dan logis – pemaparan dapat dibuat menjadi beberapa alinea sesuai kebutuhan – dalam satu acuan memperjelas  pembahasan
4………..(Tulis sub judul pembahasan 3)
(Paparkan pembahasan 3 berupa argumentasi-argumentasi yang akurat dan logis – pemaparan dapat dibuat menjadi beberapa alinea sesuai kebutuhan – dalam satu acuan memperjelas  pembahasan3)
5 dst……….?????? Sama dengan penjelasan di atas lanjutkan ke pembahasan-pembahasan  berikut jika masih diperlukan.
6.  Penutup ……….bagian akhir karya essay ……..
(Paparkan dalam satu atau lebih alinea hanya berisi gagasan penutup. Dapat berupa kesimpulan dari seluruh pembahasan; dapat berupa saran-saran yang perlu dilakukan oleh pihak yang berkaitan; dapat berupa ungkapan harapan-harapan; dapat berupa peringatan-peringatan yang perlu diwaspadai; dan bentuk lain yang sifatnya menutup suatu ide/ gagasan.

Bagaimana penggunaan ragam bahasanya?
Ragam bahasa yang digunakan wajib sesuai dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan harus sesuai dengan EYD. Bahasa standard atau baku Bahasa Indonesia digunakan agar tidak memunculkan penafsiran ganda. Jika ingin menyelipkan kalimat prokem, atau kutipan kalimat/ kata bahasa daerah harus jelas ditandai, misalnya dengan cetak miring atau diapit tanda kutip “……” lebih baik lagi diisi keterangan dalam tanda kurung, misalnya:  “lue atau gue”(Bahasa orang Jakarta)

Apakah perlu daftar pustaka?
Karena karya essay adalah kaya ilmiah popular, daftar pustakan sangat perlu. Hanya saja bentuknya tidak seformal daftar pustaka seperti karya makalah. skripsi, atau KIR (karya ilmiah remaja). Dalam essay, daftar pustaka biasa diisi dengan istilah :
Bahan Bacaan…. (diisi nama pengarang. tahun terbit. judul buku. kota terbitan buku: nama penertbit…. Jika bahan bacaan berupa Koran/majalah, download internet, dll wajib diisi seperti daftar pustaka biasa). Kalimat-kalimat yang dikutip/dipakai acuan dalam tulisan essay cukup diisi identitas pendek di akhir kalimat kutipan (nama, tahun:halaman yang dikutip).
Bahan bacaan sangat penting ditulis karena sebagai ciri karya ilmiah yang harus dilandasi kejujuran dalam kutip-mengutif pernyataan yang bersifat ilmiah/ fakta.

Bagaimana cara praktis menyusun karya essay untuk lomba?
Menurut pengalaman saya, mulai belajar menulis essay untuk kepentingan lomba atau istilahnya sudah ada tema yang harus digarap, langkah pertama harus memahami tema yang dipesankan. Setelah paham dengan tema, mulailah membuka lembaran memory dalam pikiran yang diketahui berkaitan dengan tema untuk menyusun gagasan-gagasan. Untuk mendukung/memperkuat gagasan harus mencari fakta-fakta akurat baik dari buku-buku maupun media massa termasuk browsing di internet. Semua dukungan gagasan yang didapat dari buku atau media lain itu dicatat kalimat/data kutipannya serta identitas sumbernya.
Jika gagasan dan dukungan teori dan fakta-fakta sudah ada, maka langkah berikutnya sebagai penulis pemula sebaiknya menyusun kerangka karangan dengan cara mengurut pokok-pokok gagasan. Langkah berikutnya mematangkan pokok-pokok gagasan. Jika ada yang kurang cocok baik urutan gagasan atau isi gagasan dapat diperbaiki/ dicoret/ diubah sehingga menjadi kerangka karangan yang runut dan beralur logis.