Best Patner

Monday, 23 September 2013

MEMAKAI HIRZ ATAU TA’WIDZ


Di antara keganjilan golongan Wahabi bahwa mereka mengharamkan memakai hirz yang isi di dalamnya hanya ayat-ayat al Qur’an atau bacaan-bacaan dzikir kepada Allah, mereka bahkan memutus hirz-hirz tersebut dari leher orang yang memakainya dengan mengatakan: “ini adalah perbuatan syirik”, terkadang mereka tidak segan-segan memukulnya. Lalu bagaimana mereka menilai Abdullah ibn 'Amr ibn al 'Ash dan lainnya dari kalangan para sahabat yang telah melakukan hal itu yakni mengalungkan hirz-hirz tersebut pada leher anak-anak mereka yang belum baligh. Apakah mereka akan memvonis para sahabat itu dengan syirk ?!!!, lalu apa yang hendak mereka katakan tentang Imam Ahmad, Imam Mujtahid Ibn Mundzir yang telah membolehkan hirz. Cukuplah ini sebagai bukti bahwa kelompok Wahabi ini sesat karena telah menganggap syirik apa yang telah dilakukan oleh para ulama salaf.

At-Tirmidzi dan an-Nasa-i meriwayatkan dari 'Amr ibn Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada kami beberapa kalimat untuk kita baca ketika terjaga dari tidur dalam keadaan terkejut dan takut”, dalam riwayat Isma’il Rasulullah bersabda yang maknanya: “Jika di antara kalian merasakan ketakutan maka bacalah:


" أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وعقابه  ومن شر عباده ومن همزات الشياطين وأن يحضرون "

Adalah sahabat Abdullah ibn 'Amr mengajarkan bacaan ini kepada anaknya yang sudah baligh untuk dibaca sebelum tidur dan menuliskannya untuk anak-anaknya yang belum baligh kemudian dikalungkan di lehernya”.

Al Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya al Amali [Nata-ij al Afkar, h. 103-104] berkata: “Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Ali ibn Hujr, dari Isma’il ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh an-Nasai dari 'Amr ibn Ali al Fallas dari Yazid ibn Harun". Kalaupun Ibn Baaz atau Muhammad Hamid al Faqqi melemahkan hadits ini, maka itu adalah sesuatu yang tidak benar, tidak berarti dan tidak perlu diambil karena mereka berdua bukan Muhaddits atau Hafizh. Apalagi Amir al Mukminin fi al Hadits, Ibn Hajar al 'Asqalani telah menyatakan bahwa hadits ini hasan.

Ibn Abi ad-Dunya [dalam kitab al 'Iyal, h. 144] meriwayatkan dari al Hajjaj, ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku orang yang telah melihat Sa’id ibn Jubayr sedang menuliskan beberapa ta’widz untuk orang". Dalam riwayat al Bayhaqi [ as-Sunan al Kubra, Jilid 9, hlm. 351] orang yang telah melihat Sa’id ibn Jabir itu disebutkan namanya yaitu Fudhail.

Dalam kitab Masa-il al Imam Ahmad [h. 260] karya Abu Dawud as-Sijistani sebagai berikut:

§         “Telah memberitakan kepada kami Abu Bakr, telah meriwayatkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata: Aku melihat tamimah (hirz) yang terbuat dari kulit terkalungkan pada leher putera Ahmad yang masih kecil”.

§         Juga telah memberitakan kepada kami Abu Bakr berkata, telah meriwayatkan kepada kami Abu Dawud: Aku telah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang menulis al Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan diminumnya? Ahmad berkata: “Saya berharap itu tidak masalah”.

§         Abu Dawud berkata: Aku mendengar pertanyaan yang ditujukan kepada Imam Ahmad: Menulis al-Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan dibuat mandi?, beliau menjawab: “Saya tidak mendengar kalau hal itu dilarang”.

Dalam kitab Ma’rifah al ‘Ilal wa Ahkam ar-Rijal [ hlm. 278-279] dari Abdillah ibn Ahmad ibn Hanbal berkata: telah meriwayatkan kepadaku ayahku, ia berkata: telah meriwayatkan kepadaku Yahya ibn Zakariya ibn Abi Za-idah, ia berkata: telah mengkabarkan kepadaku Isma’il ibn Abi Khalid dari Farras dari asy-Sya’bi berkata: “Tidak masalah mengalungkan hirz dari al Qur’an pada leher seseorang”.

Abdullah ibn Ahmad [dalam Masa-il al Imam Ahmad karya puteranya Abdullah, h. 447] berkata: “Saya melihat ayahku menuliskan bacaan-bacaan (hirz/at-ta’awidz) untuk orang-orang yang dirasuki Jin, serta untuk keluarga dan kerabatnya yang demam, ia juga menuliskan untuk perempuan yang sulit melahirkan pada sebuah tempat yang bersih dan ia menulis hadits Ibn Abbas, hanya saja ia melakukan hal itu ketika mendapatkan bala dan aku tidak melihat ayahku melakukan hal tersebut jika tidak ada bala. Aku juga melihat ayahku membaca ta’widz pada sebuah air kemudian diminumkan kepada orang yang sakit dan disiramkan pada kepalanya, aku juga melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulullah lalu diletakkan pada mulutnya dan mengecupnya, aku juga sempat melihat ayahku meletakkan rambut Rasul tersebut pada kepala atau kedua matanya kemudian dicelupkan ke dalam air dan air tersebut diminum untuk obat, aku melihat ayahku mengambil piring Rasul yang dikirim oleh Abu Ya’qub ibn Sulaiman ibn Ja’far kemudian mencucinya dalam air dan air tersebut ia minum, bahkan tidak hanya sekali aku melihat ayahku minum air zamzam untuk obat ia usapkan pada kedua tangan dan mukanya”.

Dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah [ 5/39-40] tersebut sebagai berikut: “Telah meriwayatkan kepada kami Abu Bakr, ia berkata: telah meriwayatkan kepada kami Ali ibn Mushir dari Ibn Abi Laila dari al Hakam dari Sa’id ibn Jubayr dari Ibn Abbas berkata: Jika seorang perempuan sulit melahirkan maka tulislah dua ayat ini dan beberapa kalimat pada selembar kertas kemudian basuh (celupkan dalam air) dan minumlah:


"بسم الله لا إله إلا هو الحليم الكريم , سبحان الله  رب السموات السبع ورب العرش العظيم ، (كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها ) [سورة النازعات / 46] (كأنهم يوم يرون ما يوعدون  لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ) [الأحقاف / 35] (فهل يهلك إلا القوم الفاسقون) [سورة الأحقاف / 35]"


Dalam kitab al Ausath fi as-Sunan wa al Ijma’ wa al Ikhtilaf , Juz 1 h. 103-104 karya Ibn Mundzir disebutkan bolehnya memakai at-ta’widz (hirz).

Dalam kitab al A-daab asy-Syar’iyyah karya Ibn Muflih al Hanbali juga disebutkan bahwa Imam Ahmad menulis ta’widz untuk seorang perempuan yang ketakutan di rumahnya, membuat hirz untuk orang yang demam. Imam Ahmad juga membuat hirz untuk wanita yang akan melahirkan dan meriwayatkannya dari Ibn Abbas dan Ibn as-Sunni meriwayatkannya dari Rasulullah dalam 'Amal al Yaum wa al-laylah”.

Al Bayhaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al Kubra kebolehan memakai hirz dari beberapa ulama Tabi'in, di antaranya Sa’id ibn Jubayr, Atha’. Bahkan Sa'id ibn al Musayyab memerintahkan agar dikalungkan ta'widz dari al Qur'an. Kemudian al Bayhaqi berkata: “ini semua kembali kepada apa yang telah aku sebutkan bahwasanya kalau seseorang membaca ruqa (bacaan-bacaan) yang tidak jelas maknanya, atau seperti orang-orang di masa Jahiliyah yang meyakini bahwa kesembuhan berasal dari ruqa tersebut maka itu tidak boleh. Sedangkan jika seseorang membaca ruqa dari ayat-ayat al Qur'an atau bacaan-bacaan yang jelas seperti bacaan dzikir dengan maksud mengambil berkah dari bacaan tersebut dan dengan keyakinan bahwa kesembuhan datangnya hanya dari Allah semata maka hal itu tidak masalah, wabillah at-taufiq”.

Adapun hadits Rasulullah yang berbunyi:

" إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه أبو داود

Maknanya : “Sesungguhnya ruqa, tama-im dan tiwalah adalah syirik”  (H.R. Abu Dawud)

Yang dimaksud bukanlah tama-im dan ta’awidz yang berisikan ayat-ayat al Qur’an atau bacaan-bacaan dzikir. Karena kata tama-im sudah jelas dan dikenal maknanya, yaitu untaian yang biasa dipakai oleh orang-orang jahiliyyah dengan keyakinan bahwa tamaim tersebut dengan sendirinya menjaga mereka dari 'ayn atau yang lainnya. Mereka tidak meyakini bahwa tama-im itu bermanfaat dengan kehendak Allah. Karena keyakinan yang salah inilah kemudian Rasulullah menyebutnya sebagai syirik.

Demikian juga ruqa yang terdapat dalam hadits tersebut, karena ruqa ada  dua macam ; ada yang mengandung syirik dan ada yang tidak mengandung syirik.

§         Ruqa yang mengandung syirik adalah yang berisi permintaan kepada jin dan syetan. Dan sudah maklum diketahui bahwa setiap kabilah arab memiliki thaghut yaitu setan yang masuk pada diri seseorang dari mereka kemudian setan itu berbicara lewat mulut orang tersebut kemudian orang tersebut disembah. Ruqa yang syirik adalah ruqa jahiliyyah seperti ini atau yang semakna dengannya.

§         Sedangkan ruqa yang syar’i yaitu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan diajarkan kepada para sahabatnya. umat Islam pada masa sahabat memakai ruqa syar’i tersebut untuk menjaga diri dari 'ayn dan yang lainnya dengan mengalungkan ruqa-ruqa tersebut pada leher mereka. Ruqa syar’i  ini terdiri dari  ayat-ayat al Qur’an atau dzikir.[]

HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DENGAN TANPA PENGHALANG


Ibnu Hibban [20] meriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, dan Ishaq ibn Rahawaih [21] dari Asma’ binti Yazid bahwa Rasulullah bersabda:
" إنـي لا أصافح النسـاء "

Maknanya: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan". (H.R. Ibn Hibban dan dishahihkannya. Sementara sanad Ishaq ibn Rahawaih dinyatakan Ibn Hajar sebagai sanad yang hasan)
Sedangkan pernyataan Ummu ‘Athiyyah [22] yang mengatakan bahwa Rasulullah membaiat kaum perempuan, lalu ia membacakan firman Allah:

) أن لا يشركن بالله شيئا (  (سورة الممتحنة :12)

Maknanya: "Janganlah kalian menyekutukan Allah".  (Q.S. al Mumtahanah : 12)

Juga Rasulullah membaiat mereka untuk tidak berbuat niyahah (menjerit-jerit karena kematian seseorang seperti yang dilakukan kaum jahiliyah). Tiba-tiba salah seorang perempuan memegang tangannya sambil berkata: “Ada seseorang [perempuan] yang membuatku bahagia, aku ingin membalas [kebaikannya]”. Rasulullah tidak berkata apapun, lalu perempuan tersebut pulang dan kembali lagi [dengan orang yang hendak ia datangkan], dan kemudian Rasulullah membaiat perempuan tersebut.

Apa yang dinyatakan Ummi ‘Athiyyah ini maknanya bukan bersentuhan antara kulit dengan kulit. Tetapi maknanya ialah bahwa mereka; kaum perempuan dibaiat Rasulullah dengan isyarat lewat tangan dengan tanpa ada persentuhan. Hadits ini harus dipahami demikian hingga sejalan maknanya dengan hadits sebelumnya. Karena dua hadits yang tsabit [yang zhahirnya bertentangan] harus disatukan selama dimungkinkan; tidak boleh membatalkan salah satu dari keduanya. Artinya jika memang kedua hadits tersebut adalah hadits yang shahih.

Di antara yang menguatkan pernyataan ini adalah apa yang dinyatakan Ibn al-Jauzi dalam tafsirnya [23]: “Dan telah shahih dalam hadits bahwa Rasulullah tidak pernah menyentuh perempuan ketika membaiat, beliau membaiat perempuan hanya dengan ucapan”. Kemudian, seorang ahli bahasa; Ibn al-Manzhur berkata [24]: “Baiat [kepadanya] artinya mengambil janji darinya”.

Kemungkinan kedua, bahwa baiat tersebut terjadi dengan berjabat tangan hanya saja dengan adanya penghalang. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, berkata [25]: “Abu Dawud dalam al-Marasil [26] meriwayatkan dari as-Sya’bi bahwa Nabi ketika membaiat perempuan, disodorkan kepadanya semacam kain [sebangsa burdah dari Qatar], kemudian nabi meletakkan kain tersebut di atas tangannya, seraya berkata: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan”. Riwayat semacam ini diriwayatkan pula oleh ‘Abd ar-Razzaq dari Ibrahim an-Nakha’i secara mursal [27]. Juga diriwayatkan oleh Sa’id ibn Manshur dari jalan Qais ibn Abi Hazim.

Ibn Ishaq dalam al-Maghazi meriwayatkan dari Musa ibn Bukair dari Qais bin Abi Hazim dari Abban ibn Shalih, bahwa Rasulullah (ketika membaiat) memasukan tangannya ke dalam satu bejana berisikan air, lalu perempuan memasukkan tangannya pada air yang sama. Saat itu kemungkinan ada banyak perempuan. Inilah apa yang ditulis oleh al-Hafizh Ibn Hajar; artinya dalam satu kesempatan Rasulullah membaiat kaum perempuan dengan berjabat tangan dengan adanya penghalang, dan dalam kesempatan lain membaiat dengan mencelupkan tangan dalam air, kemudian kaum perempuan tersebut mencelupkan tangannya masing-masing pada saat yang sama.

Dalam kitab Tarikh Dimasyq (sejarah Damaskus), riwayat tentang sepuluh orang perempuan Quraisy yang masuk Islam bahwa mereka datang menghadap Rasulullah saat berada di al-Abthah untuk dibaiat, al-Hafizh Ibn ‘Asakir berkata [28]: “Hindun, salah seorang dari mereka berkata: Wahai Rasulullah apakah kami memegang tanganmu ?. Rasulullah bersabda:
" إني لا أصافح النساء إني لا أصافح النساء إ ن قولي لمئة امرأة مثل قولي لامرأة واحدة "

Maknanya: "Sesungguhnya saya tidak berjabatan tangan dengan kaum perempuan, dan sesungguhnya ucapanku bagi seratus orang perempuan sama terhadap satu orang".


Disebutkan pula bahwa Rasulullah meletakkan kain di atas tangannya dan kemudian kaum perempuan tersebut menyentuhnya. Juga disebutkan bahwa Rasulullah didatangkan kepadanya suatu bejana air, lalu beliau memasukkan tangannya kedalam bejana tersebut, dan kaum perempuan tersebut melakukan hal serupa.

Dalam riwayat ath-Thabarani [29] diriwayatkan bahwa Rasulullah memerintah ‘Umar untuk membaiat kaum perempuan. Dalam riwayat inipun pengertiannya dengan tanpa bersentuhan kulit, sebagaimana diterangkan oleh ath-Thabarani sendiri. Kemudian, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, diriwayatkan pula oleh Yahya ibn Salam dalam tafsirnya dari as-Sya’bi bahwa kaum perempuan mengambil baiat dari Rasulullah dengan memegang tangannya yang tertutup kain.

            Dalam kitab Tharh at-Tastrib disebutkan [30]: “Pernyataannya [‘Aisyah]: " Rasulullah membaiat kaum perempuan dengan ucapan", artinya dengan tanpa berjabat tangan. Pernyataannya ini sekaligus menunjukkan bahwa baiat bagi kaum laki-laki dengan ucapan dan berjabat tangan. Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa saat hendak membaiat kaum perempuan, Rasulullah menyuruh untuk didatangkan suatu bejana air, kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam air bejana tersebut, lalu kaum perempuan memasukkan tangannya masing-masing kedalam air yang sama. Satu pendapat mengatakan bahwa Rasulullah berjabat tangan dengan mereka memakai kain penghalang pada tangannya. Pendapat lain menyebutkan bahwa ‘Umar berjabat tangan dengan mereka [tanpa kain penghalang] atas nama Rasulullah. Yang terakhir ini jelas sesuatu yang tidak benar, bagaimana mungkin sahabat ‘Umar melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah”.

Dalam kitab yang sama disebutkan [31]: “Dan para ahli fiqh dari kalangan sahabat kami (pengikut madzhab Syafi'i) dan lainnya telah berkata bahwa menyentuh perempuan asing hukumnya haram, sekalipun pada bagian yang bukan auratnya, seperti wajah”.

Dengan demikian jelas kesalahan pemahaman Hizbuttahrir terhadap hadits shahih yang diriwayatkan al-Bukhari, tentang pernyataan ‘Aisyah: [Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuanpun saat membaiat]. Di mana Hizbuttahrir menyatakan bahwa pernyataan ‘Aisyah tersebut hanya sebatas pengetahuannya saja, tidak pada semua keadaan.

Adapun lafazh hadits al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya [yang dipahami salah/diselewengkan Hizbuttahrir] adalah sebagai berikut [32]: “Mengkhabarkan kepada kami Ishaq [ia berkata]: Mengkhabarkan kepada kami Ya’qub ibn Ibrahim ibn Sa’ad [ia berkata]: Mengkhabarkan kepada kami Ibn Akhi Ibn Syihab dari pamannya [ia berkata]: Mengkhabarkan kepada kami ‘Urwah bahwa ‘Aisyah; isteri Rasulullah, mengkhabarkan kepadanya bahwa Rasulullah menguji kaum perempuan yang hijrah kepadanya dengan firman Allah [yang berisikan tentang baiat]:

) يا أيها النبي إذا جاءك المؤمنات يبايعنك على أن لا يشركن بالله شيئا ولا يسرقن ولا يزنيـن ولا يقتلن أولادهن ولا يأتيـن ببهتان يفترينه بين أيديهن وأرجلهن ولا يعصينك في معروف فبايعهن واستغفر لهن الله إن الله غفور رحيم (  (سورة الممتحنة :12)

Maknanya: "Wahai Nabi apabila datang kepadamu kaum mukmin perempuan untuk berbaiat kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak mereka, tidak mendatangkan kedustaan dari kebohongan [apa yang diperbuat] antara tangan dan kaki-kaki mereka, tidak maksiat kepadamu dalam kebaikan, maka baiatlah mereka dan mintakanlah ampun kepada Allah bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang". (Q.S. al Mumtahanah : 12)


‘Urwah berkata: ‘Aisyah berkata: “Siapapun di antara perempuan yang setuju dengan syarat tersebut, Rasulullah berkata kepadanya: Aku telah membaiatmu dengan ucapan. Dan demi Allah tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan manapun saat membaiat. Beliau tidak membaiat perempuan kecuali dengan berkata: “Aku telah membaiatmu akan hal itu”. 


Dalam riwayat Ibn Hibban perkataan ‘Aisyah sebagai berikut [33]: “Rasulullah tidak pernah mengambil [janji] terhadap kaum perempuan kecuali dengan apa yang diperintahkan oleh Allah, dan telapak tangan beliau sama sekali tidak pernah menyentuh telapak tangan perempuan. Beliau tidak melakukan apapun ketika membaiat kaum perempuan kecuali dengan berkata: Aku telah membaiat kalian dengan ucapan”.


Di antara dalil lain yang menunjukkan keharaman berjabat tangan dengan perempuan asing adalah sabda Rasulullah:

"لأنْ يُطْعَنَ أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ امْرَأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ"  رَوَاهُ الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ منْ حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ وَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري وَغَيْرُهُمْ

Maknanya : “Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya (artinya lebih ringan) daripada (disiksa karena maksiat) memegang perempuan yang tidak halal baginya". (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar, Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)


Makna [يمس] pada hadits di atas bukan “bersetubuh” (jima’), sebagaimana kesalahan pemahaman semacam ini diyakini Hizbuttahrir. Tetapi makna yang benar adalah “menyentuh”, sebagaimana pemahaman tersebut dipahami oleh perawi haditsnya sendiri; Ma’qil ibn Yasar, sebagaimana diterangkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf [34].


Kemudian mengartikan [يمس] dengan “bersetubuh” adalah sebuah pemahaman dengan metode metafor (majaz). Padahal metodologi majaz tidak dipakai kecuali dengan ketentuan dalil aqli atau dalil naqli, dimana dalil aqli tersebut sebagai sesuatu yang qath’i dan dalil naqli-nya sebagai sesuatu yang tsabit. Pemaknaan lafazh-lafazh dengan makna majazi secara sembarangan adalah tindakan mengacaukan ('abats) teks-teks syari’at sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ushul fiqh, dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, Hanafi dan lainnya.


Kemudian memaknai [يمس] dalam hadits di atas dengan “bersetubuh” adalah pemahaman yang bertentangan dengan hadits shahih lainnya seperti sebuah hadits riwayat Muslim [35] bahwa Rasulullah bersabda:
" واليد زناها البطش "

Maknanya: "Dan tangan perbuatan zinanya adalah al-bathsy".


Pengertian al-Bathsy dalam bahasa arab ada dua [36]; al-Bathsy bisa berarti memegang dengan kuat, dan al-Bathsy bisa berarti menyentuh. Makna [يمس] di atas adalah dalam pengertian kedua, maksudnya perbuatan zina tangan adalah menyentuh dengan tangan dengan cara berjabat tangan atau menyentuh bagian badan perempuan ajnabiyyah lainnya dengan syahwat, atau tanpa syahwat dengan tanpa penghalang. Kalau umpama tidak ada nash lain, kecuali satu hadits ini, maka inipun cukup untuk menjelaskan keharaman menyentuh perempuan asing. Dan kesalahan besar jika al-Bathsy diartikan “bersetubuh”, karena jika demikian pengertiannya tentunya Rasulullah tidak akan mengatakan lanjutan hadits tersebut yang berbunyi:

" والفرج يصدق ذلك أو يكذبه "

Maknanya: "Dan kemaluan [farji] membenarkan atau mendustakan hal tersebut (dengan bersetubuh atau tidak)".


Setelah penjelasan ini tidak ada alasan yang dapat dijadikan sandaran oleh Hizbuttahrir, kecuali bahwa mereka orang-orang keras kepala tidak mau menerima kebenaran.


__________________________

[20].  Al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban: Kitab as-Sair: Bab Bai’at al-A’imah (7/41)

[21].  Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (2/208)

[22].  Dikeluarkan al-Bukhari dalam Shahih-nya: Kitab at-Tafsir: Surat al-Mumtahanah. Juga dalam Kitab al-Ahkam: bab bai’at an-Nisa.

[23].  Zad al-Mashir (8/244)

[24].  Lisan al-Arab (8/26)

[25]   Fath al-Bari (8/236-237)

[26].  al-Marasil (h. 128)

[27].  Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq (6/9)

[28].  Tarikh Madinat Dimasyq: Tarajum an-Nisa (h. 451)

[29].  al-Mu’jam al-Kabir (25/45). Lihat pula Majma’ az-Zawaid (6/38), Musnad Ahmad (6/408-409) dan Mushannaf Ibn Abi Syaibah (3/390).

[30].  Tharh at-Tatsrib (7/44)

[31].  Tharh at-Tatsrib (7/45)

[32].  Shahih al-Bukhari: Kitab at-Tafsir: Bab tafsir firman Allah ayat 10 dari surat al-Mumtahanah.

[33].  Al-Ihsan Bi Tartib Shahih Ibn Hibban (7/441)

[34] .  Al-Mushannaf (4/341)

[35].  Shahih Muslim: Kitab al-Qadar.

[36].  Lihat al-Misbah al-Munir karya al-Fayyumi (h. 51)