Best Patner

Wednesday 28 May 2014

Wanita Karir Tetap Shalihah



Wanita adalah insan yang sangat terhormat di dalam Islam, bahkan kemulian seorang wanita itu dua tingkat derajat dibandingkan dengan lelaki, cuma dalam masalah tanggung jawab saja dilebihkan kepada lelaki didunia ini, namun masalah di akhirat mareka sama dan sederajat.

Selain itu, wanita juga dikhususkan didalam nama surat di dalam Al Quran, yaitu surat “An Nisa”, bahkan penyebutan nama wanita diulang-ulang didalamnya, selain itu didalam Al Quran juga disebut nama “Maryam” sebagai salah satu surat juga. Ini membuktikan wanita sangat mulia.


Wanita Karir yang Shalihah

Karier adalah sebuah kata dari bahasa Belanda; carriere adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.

Karier merupakan istilah yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang.

Wanita karir adalah wanita yang mempunyai pekerjaan sendiri yang dengan pekerjaannya ia menghasilkan uang atau pendapatan.

Namun berbicara tentang wanita karir secara umum, itu menghasilkan perdebatan dan perbedaan pendapat pada ulama dan cendikiawan Islam, sebagian mereka membolehkan wanita itu berkarir dan bekerja dimana saja, baik didalam rumah atau diluar rumah. Sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkan mereka berkarir atau bekerja diluar rumah.

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar (rumah), syaitan akan memimpinnya”, (HR Tirmidzi). Berdasarkan hadits ini maka wanita tidak dibolehkan keluar dari rumah tanpa ada muhrim yang menemaninya, dan ini menjadikan hujjah bahwa wanita tersebut tidak boleh berkarir diluar rumah.

Dan ada juga sebagian ulama memaknai hadits tersebut di atas adalah wanita tidak boleh membuka auratnya saat keluar rumah, dan selain ditemani oleh muhrimnya juga harus memakai pakaian yang lebar dan jelbab yang menutupi sampai kepada pinggangnya.

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir).

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118).

Melihat Hadits-hadits di atas, pembahasan lebih kepada wanita yang keluar rumah atau memakai wewangian saat keluar rumah, sedangkan masalah wanita karir ada dua pembahasan, yaitu wanita yang berkarir di luar rumah dan wanita yang berkarir di dalam rumah. Kalau ia mampu menciptakan pekerjaannya sendiri dirumah dan diizinkan oleh suaminya, maka wanita tersebut boleh berkarir, seperti membuat kue, menjahit, menyulam dan pekerjaan lainnya yang bisa dilakukan dirumahnya.

Maka Islam tidak melarang wanita berkarir secara spontan, namun wanita itu boleh berkarir selama karirnya sesuai dengan Islam dan ia masih dikatakan wanita yang shalihah, karir yang tidak menjadi tuhmah dan fitnah baginya, keluarganya, dan agamanya.

Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:
1.        Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras – padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.

2.      Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya …’” (QS. An-Nur: 31).

“… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan …” (QS. an-Nur: 31).

“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab 32).

3.        Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.

Walau kita sebagai wanita karir, semoga karir yang kita tekuni didunia ini adalah karir yang diridhai oleh Allah, bukan semata mencari kekayaan, jabatan, dan sensasi, karena hidup didunia ini hanya sesaat, setelah kita mati maka kita akan dibangkitkan kembali untuk mempertanggungkannya dihadapan mahkamah Allah Swt yang Maha Hakim.

No comments:

Post a Comment